BATANGHARINEWS.COM, JAMBI – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi telah memiliki komitmen dalam hal mencegah tindak pidan korupsi, dengan memberikan teladan untuk hidup sederhana.
Hal tersebut disampaikan Al Haris pada sesi wawancara usai mengikuti acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021 secara Virtual, bertempat di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (09/12/2021).
Dibawa nahkodanya dengan jargon JAMBI MANTAP saat ini, kata Al Haris Pemerintah Provinsi Jambi memiliki komitmen dengan memberikan teladan dalam mencegah tindak pidana korupsi.
“Mari menanamkan budaya anti korupsi dimulai dari diri sendiri, terutama Aparatur Sipil Negara yang harus menjadi pelaku dan sebagai agen perubahan bagi masyarakat untuk tidak melakukan korupsi,” ujar Al Haris.
Salah satu upaya dalam mencegah tindak pidana korupsi, lanjut Al Haris adalah dengan memperbaiki sistem menjadi lebih baik lagi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Melalui sistem yang telah dibangun Pemerintah, laporan dari masyarakat yang masuk ke Inspektorat akan secara langsung masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini lebih memudahkan kita dalam mengawasi tindakan tindakan yang memiliki indikasi mengarah kepada tindak pidana korupsi,” terang Al Haris.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara langsung menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021 dalam sambutannya mengatakan korupsi merupakan extra ordinary crime yang memiliki dampak luar biasa sehingga harus ditangani secara extra ordinary pula.
Pada periode Januari sampai November 2021, kata Jokowi Polri telah melakukan penyidikan terhadap 1.032 perkara korupsi, Kejaksaan pada periode yang sama telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi, demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus perkara korupsi.
"Dilihat dari jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum, jumlahnya termasuk luar biasa," kata Jokowi di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.
Beberapa kasus korupsi besar, lanjut Jokowi juga telah berhasil ditangani secara serius, diantaranya adalah Jiwasraya, Asabri, dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Dalam kasus Jiwasraya misalnya, para terpidana telah dieksekusi oleh Kejaksaan dan dua diantaranya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaan mencapai Rp. 18 triliun dirampas untuk negara," ujarnya.
Sementara dalam kasus Asabri, Jokowi memaparkan bahwa tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati, serta uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.
Editor: Riyan