Selasa, 1 Juli 2025

Pemkab Tanjab Timur Bersama Kajari Tandatangani MoU

Rabu, 13 April 2022 - 14:59:15

 

MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) bersama Kejaksaaan Negeri melakukan penanda tanganan nota kesepahaman MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. MoU ini berlangsung di ruang aula utama Kantor Bupati, Selasa (12/4/2022).
 
Kajari Tanjung Jabung Timur, Yenita Sari SH menjelaskan bahwa, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan berdasarkan surat kuasa dapat bertindak, baik dalam litigasi maupun di luar pengadilan (non litigasi) untuk dan atas nama pemerintah dapat memberikan jasa hukum.
 
"Meliputi penegakan hukum, ada bantuan hukum, ada pertimbangan hukum, ada tindakan hukum lainnya," katanya.
 
Secara gampangnya, sambung Kajari, dapat digambarkan secara keseluruhan tindakan hukum dapat di cover dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). 
 
“Namun tetap ada batasan-batasan tertentu, yang pihak kejaksaan tidak dapat masuk dalam permasalahan hukum (Bidang Datun_red). Jadi ada batasan-batasan dan ketentuan-ketentuan yang harus di penuhi untuk bisa kami berikan jasa hukum di bidang datun," jelasnya.
 
Ia mengatakan, jika diperhatikan, setiap tindakan yang dibuat pemerintah, dalam hal ini Pemkab Tanjung Jabung Timur, pasti tercipta suatu perbuatan hukum, yang dilandasi pada peraturan perundang-undangan.
 
"Kegiatan-kegiatan itu (tindak pemerintah_red) dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan melibatkan masyarakat. Sehingga pada akhirnya menciptakan hubungan-hubungan hukum," kata Kajari.
 
Dilanjutkan Kajari, dalam keadaan normal hubungan-hubungan hukum tersebut tidak memiliki efek hukum di dalam arti negatif. Sepanjang para pihak melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
"Tidak bisa dipungkiri, hubungan hukum ini terkadang menimbulkan permasalahan hukum," jelasnya.
 
"Kalau sudah masuk permasalahan, ranah sengketa hukum, disitu berarti ada pihak yang merasa hak-nya di rugikan oleh pihak lain. Datun Kejaksaan, bisa punya peran, kami dapat memberikan jasa hukum, kami dapat mengupayakan penyelesaiannya, sehingga nanti menimbulkan kepastian hukum dari para pihak," imbuh Kajari.
 
Kajari berharap, dengan adanya penandatanganan MoU antara Pemkab dengan Kejaksaan Tanjung Jabung Timur terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Sinergitas antara Pemkab dan Kejari Tanjung Jabung Timur dapat terjalin lebih kuat, sehingga program-program pembangunan yang dilakukan Pemkab Tanjung Jabung Timur dapat berjalan sebagaimana mestinya.
 
"Saya berharap dengan adanya MoU ini, kerjasama kita semakin meningkat, koordinasi kita semakin bagus, sehingga kami dapat memberikan bantuan maksimal Pemerintah dalam hal permasalahan-permasalahan hukum, khusus di bidang perdata dan tata usaha negara," pungkasnya.
 
 
Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Hariyanto mewakili pemerintah daerah, mengapresiasi dan berharap nantinya dari penandatanganan nota kesepahaman tersebut dapat membawa dampak positif untuk Pemkab maupun Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
 
"Dari hari ini ke depan, Saya minta dan perintahkan kepada para OPD, bahwa apa yang kita lakukan jangan menjadi kegiatan seremonial belaka. Manfaatkan apa yang sudah kita sepakati dan mudah-mudahan membawa nilai-nilai positif," kata Bupati.
 
Sinergi yang dilakukan antara Pemkab Tanjung Jabung Timur dan Kejaksaan Negeri, sambung Bupati hendaknya terus ditingkatkan 
 
"Tapi jelas ada batasan-batasan khusus sebagaimana yang disampaikan Ibu Kajari," kata Bupati.
 
"Bagi kepentingan daerah bukan kepentingan pribadi, kejaksaan siap bersinergi dengan kita untuk mengawal pembangunan daerah, mengawal program-program daerah yang tentunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," timpalnya.
 
Bupati juga mengatakan, sinergitas antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan mewujudkan kerjasama yang baik. 
 
"Tapi, jangan disalahartikan. Karena hanya berkaitan dengan kegiatan-kegiatan positif yang tentunya akan berdampak positif juga bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur," pungkasnya.
 
Turut hadir pula dalam kegiatan penandatanganan MoU tersebut unsur Forkopimda, Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, Kapolres Tanjung Jabung Timur, Dandim 0419/Tanjab, Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, para asisten dan staf ahli serta Kepala OPD Setda Tanjung Jabung Timur. kegiatan tetap mempergunakan Protokol Kesehatan mempergunakan Masker.(***)
Penulis: Hifni
Editor: Riyan