Selasa, 1 Juli 2025

Anggota Komisi II DPRD Minta Pemda Batanghari Tindaklanjuti Permasalahan di PT. HAL

Senin, 12 September 2022 - 13:54:35
M. Amin Z Anggota Komisi II DPRD Batanghari....

M. Amin Z Anggota Komisi II DPRD Batanghari....

 

MUARABULIAN - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, M. Amin Z angkat bicara terkait permasalahan yang ada di PT. Hutan Alam Lestari (HAL) yang berdomisili di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari yang sampai saat masih terjadi.
 
Anggota DPRD Dapil Bajubang-Pemayung ini mengatakan, bahwa semua permasalahan yang ada di PT. Hutan Alam Lestari, baik terkait perihal masalah Ketenagakerjaan dan pengupahan terhadap karyawannya, perihal BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kecelakaan Kerja, perihal pajak PBB pabrik dan kebun, perihal Limbah pabrik dan perihal Plasma 20 % dari HGU kebun sampai saat ini belum jelas.
 
"Saya dari Komisi II DPRD Batanghari minta kepada Pemda Batanghari untuk eksis menindaklanjuti permasalahan yang ada di PT. HAL. Dan apabila permasalahan ini tidak selesai, maka Pemda harus didampingi aparat hukum untuk menindaklanjuti permasalahan ini," kata Anggota DPRD Batanghari, M. Amin Z kepada media di Muarabulian, Senin (12/9/2022).
 
Bahkan pria yang akrab disapa bang Amin Tajam ini menegaskan, jika permasalahan yang ada di PT. HAL ini tidak sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang ada, maka beliau meminta pemerintah untuk menutup aktivitas perusahaan tersebut.
 
"Kalau memang tidak sesuai dengan undang-undang dan prosedur, ya udah tutup saja," tegas Amin menambahkan.
 
Sementara itu Husin Gideon mengatakan, terkait persoalan plasma 20 % dari HGU yang ada di PT HAL, berdasarkan undang-undang perkebunan, perusahaan yang memiliki HGU wajib bangunkan kebun 20% untuk plasma, kecuali perusahaan ini kebunnya memiliki mitra dengan Koperasi atau KUD. Namun, berhubung PT. HAL ini tidak ada mitra baik Koperasi maupun KUD, jadi perusahaan wajib bangunkan kebun untuk masyarakat sebesar 20% plasma dari luasan HGU. 
 
Sampai saat ini, sepengetahuan Husin HGU perusahaan PT. HAL ada sekitar 750 hektar yang sudah ter HGU dari tahun 2016. Jadi, menurut Husin perusahaan wajib mengeluarkan plasma 20% sekitar 150 hektar dari luas HGU yang ada.
 
"20% itu karena perusahaan itu lahannya inti semua, jadi ada ketentuan dari undang-undang perkebunan perusahaan yang memiliki HGU wajib bangunkan kebun 20% untuk plasma, kecuali perusahaan ini kebunnya memiliki mitra dengan Koperasi atau KUD. Berhubung PT. HAL ini tidak ada mitra, baik Koperasi maupun KUD, jadi perusahaan wajib bangunkan kebun untuk masyarakat sebesar 20% plasma dari luasan HGU," kata Husin kepada media.
 
Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berusaha meminta keterangan dari pihak perusahaan PT. HAL terkait hal tersebut diatas.
Penulis: Elmir Rayyan/Istimewa
Editor: Riyan