MUARABULIAN – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, S.E menegaskan, sebagai pemimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pemdes) dituntut untuk bekerja sesuai dengan asas-asas penyelengaraan Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Hal ini disampaikan Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, S.E pada acara pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Penjabat Kepala Desa dalam Kabupaten Batanghari, Selasa (20/9/2022) di Serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari.
Dikatakan Fadhil Arief, meskipun status saudara-saudara adalah Penjabat Kepala Desa, namun tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan yang berlaku bagi Kepala Desa Defenitif, tetap berlaku dan melekat dalam diri saudara-saudara semua.
Sebagian tugas saudara-saudara sebagai Penjabat Kepala Desa tersebut diantaranya :
- Mengisi kekosongan Jabatan Kepala Desa guna menjalankan Roda Pemerintahan di Desa;
- Melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat Desa;
- Mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Desanya masing-masing;
- Menyusun, menyiapkan dan menetapkan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2022 dan APBDesa Tahun Anggaran 2023;
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya, untuk yang bersifat prinsip dengan terlebih dahulu berkordinasi dengan Pihak Kecamatan maupun Kabupaten,” katanya.
Selain tugas-tugas tersebut, kata beliau, saudara-saudara juga diharapkan mampu membantu Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam mensosialisasikan dan mensukseskan Program-program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari yang masuk ke Desa agar dapat berjalan dengan sukses dan lancar guna mewujudkan Batanghari Tangguh.
“Untuk itu saya berharap, selaku Penjabat Kepala Desa dan sebagai ujung tombak dari penyelenggara Pemerintahan di Desa, saudara-saudara dituntut memiliki pengetahuan lebih, dan mampu melakukan pelayanan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus membawa perubahan serta pertumbuhan ekonomi yang signifikan di Desa yang dipimpin,” kata Fadhil Arief.
“Pahami dan lakukan tugas dengan sungguh-sungguh, bekerjalah dengan sepenuh hati, jangan bekerja sekehendak hati, dan perlu berhati-hati, serta ingat, layani masyarakat dengan setulus hati,” tambah Fadhil mengingatkan.
Bupati juga berharap kepada Penjabat Kepala Desa, agar bisa membina seluruh Perangkat Desa untuk bekerja dengan penuh dedikasi, loyalitas dan disiplin yang tinggi. Mengingat aspek-aspek tersebut sangat penting untuk diterapkan.
“Masyarakat kita saat ini sudah kritis terhadap kinerja lembaga pemerintahan pada semua tingkatan, termasuk Pemerintah Desa,” kata Fadhil Arief.
Penjabata Kades juga diminta untuk terus bangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergitas serta kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat yang ada, termasuk dengan BPD. Penjabat Kades dan BPD sebagai mitra kerja strategis dalam Pemerintahan Desa, juga harus saling menguatkan, ciptakan hubungan yang harmonis dan tidak boleh saling meniadakan, terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Desa.
“Hindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” saran Bupati.
Bupati juga berpesan dan tekankan kepada Penjabat Kepala Desa, agar: 1. Selama melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa ini, laksanakan tugas, fungsi dan kewajiban selaku Penjabat Kepala Desa secara profesional, berintegritas, demokratis dan akuntabel;
2. Mempersiapkan Pilkades tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar serta demokratis dan menghasilkan Calon Kepala Desa yang amanah;
3. Bijak dalam menggunakan APBDesa, laksanakan program-program yang sudah ada dengan baik, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Serta segera laksanakan dana program yang telah disalurkan sesuai juknis yang ada;
4. Jika ada perangkat desa yang kosong, segera lakukan penjaringan dan penyaringan sesuai aturan, dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kantor Kecamatan dan Dinas PMD,” tutupnya.
Penulis: Elmir RayyanEditor: Riyan