KERINCI - Salah seorang tim sukses (Timses) Calon Kepala Desa di Desa Pungut Mudik, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci tertangkap sedang mengantongi amplop dan fhoto salah satu calon kades, pada Minggu (06/11/2022).
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pelaku tertangkap sekitar pukul 19:00 Wib dan langsung digiring ke Mapolres Kerinci.
Am, salah seorang warga Pungut Mudik dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa yang menangkap atau Tangkap Tangan (TT) oknum JN diduga melakukan praktik Mony Politik Cakades Desa Pungut Mudik adalah dirinya sendiri. Hal itu dilakukannya dikarenakan mendapat informasi JN adalah oknum timses yang telah membagikan uang ke masyarakat untuk memilih salah satu calon kades.
“Ya, awalnya dapat informasi bahwa JN adalah timses Cakades no urut 01 KSM, setelah mendapat informasi, saya melihat oknum JN sedang bicara dengan salah satu panitia Cakades Pungut mudik, saat di periksa di kantongnya terdapat 2 buah amplop berphoto Cakades no urut 01 KSM,” sebutnya.
Lanjut Am, dan juga dalam amplop tersebut berisikan uang ratusan ribu rupiah. “Dalam amplop itu ada sejumlah uang, satunya rp.250.000,- dan amplop satunya lagi berisikan Rp. 300.000.-“, tambah Am.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi dikonfirmasi mengatakan, bahwa saat ini masih dalam proses. "Masih dalam proses," katanya.
Dijelaskan Kasat bahwa, pada Minggu 6 november 2022, sekira jam 9.00 wib sat opsonal Polres Kerinci telah mengamankan pelaku atas nama Zanuardi alias pak Fuji bin Darusami, karena bedasarkan laporan dari masyrakat Amrizal bahwasanya tersangka tertangkap tangan memberikan amplop yang berisi uang sebesar Rp. 300 Ribu untuk Febri, dan Rp. 250 Ribu untuk Zanuardi untuk memilih salah satu calon kepala Desa Pungut Mudik no urut 1 atas nama Kasmir.
Menurut Kasat, uang tersebut diterima oleh Zanuardi setelah dihubungi Kasmir yang bertempat di rumah Kasmir, selanjutnya bedasarkan informasi tersebut anggota sat opsonal Polres Kerinci mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti berupa 1 amplop bewarna putih dalam keadaan robek yang berisi uang sebesar Rp. 300 Ribu dan 1 amplop putih dalam keadaan robek yang berisi uang sebesar Rp 250 Ribu.
"Serta ditemukan sebuah foto calon kades tersebut di dalam amplop, dan 1 unit hp merek trawberry," ungkap Kasat.
Saat ini sambung Kasat, tindak lanjut yang dilakukan Polres Kerinci, meminta keterangan Dopu Eldi selaku Sekretaris panitia pemilihan kepala Desa Pungut Mudik. Memintak keterangan Amrizal selaku yang mengamankan pertama kali Zanuardi. "memintak keterangan Zanuardi, dan menerapkan pasal 149 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 bulan," tegas Kasat.
Penulis: Gusnadi Editor: Riyan