KERINCI - Aktivitas pengerukan tanah atau galian C di Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci membuat air Sungai Batang Merao menjadi tercemar dan keruh. Kondisi ini dikeluhkan warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, saat ini ada dua galian C yang beroperasi di Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci. Dua galian C ini memang sudah memiliki izin dari Pemerintah, namun untuk Amdal dipertanyakan.
Pasalnya, dalam kepengurusan izin Galian selain memperoleh izin Eksplorasi yakni apa yang ada didalam kandungan tanah yang akan digarap tersebut, apakah Batu atau Batubara, dll. Jika Batu, selanjutnya baru dibuat rencana kajian dulu seluas apa yang diambil, dan limbah dibuang dimana, hingga setelah selesai penambangan, mau dibuatkan apa. Baru selanjutnya izin produksi dan penjualan di Kementerian ESDM.
Pantauan dilapangan, terlihat aliran limbah Dua galian C di Siulak Deras langsung dibuang ke Sungai Batang Merao.
"Karena keruh, warga enggan memanfaatkan air Sungai Batang Merao untuk keperluan sehari-hari," ujar Danur, warga Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci.
"Dulu air Sungai Batang Merao sangat bersih dan jernih. Tapi sekarang airnya kuning, makanya tidak kita manfaatkan takut penyakit kulit dan lainnya," tandasnya.
Gusril, warga lain juga sangat menyayangkan dengan adanya pembuangan limbah galian C ke Sungai Batang Merao, hingga membuat aliran sungai menjadi keruh. Sehingga ini telah melanggar ketentuan izin. "Kejadian ini sudah berlangsung lama, namun tidak ada tindakan dari pihak yang berwenang," ujarnya.
Dia berharap kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kapolres Kerinci untuk menutup galian C tersebut meskipun sudah mempunyai izin, tetapi telah mencemari air Sungai dan lingkungan sekitar. "Apakah kita harus diam saja, jika dibiarkan ya selamanya air Sungai Batang Merao seperti itu, tidak bisa digunakan," ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kerinci, Askar Jaya dikonfirmasi terkait adanya tambang atau galian C membuang limbah ke Sungai Batang Merao mengatakan menurut ketentuan tidak boleh, namun kewenangan sungai ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera IV (BWSS) dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-Das).
"Untuk menyatakan Sungai itu tercemar atau tidak kewenangan BP-Das dan BWSS, kita hanya membantu melakukan pengujian saja," katanya singkat.
Penulis: Gusnadi Editor: Riyan