BATANGHARI - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) masih beroperasi di wilayah Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Aktivitas yang disinyalir merusak lingkungan itu, mengancam tepian daerah aliran sungai (DAS) yang berada di wilayah setempat.
Tidak hanya DAS, akibat aktivitas penambangan liar (Dompeng emas ilegal) tersebut, juga berdampak pada lahan tanaman kelapa sawit milik petani yang tergabung dalam Koperasi Desa Peninjauan yang bermitra dengan PT Adimulia Palmo Lestari (APL) dan berdampak ke pengurangan lahan menjadi abrasi (longsor) dari zona daerah aliran sungai sampai ke lokasi perkebunan pohon kelapa sawit.
Selain itu juga mengakibatkan pencemaran dan dampak lingkungan. Sementara diperkirakan 80 persen masyarakat di sekitar bantaran sungai Tabir yang berada di wilayah setempat masih menggunakan air tersebut.
Sarbaini warga Desa Peninjauan mengatakan, dampak dari aktivitas penambangan liar tersebut menyebabkan akses jalan warga 4 Desa di wilayah setempat yaitu Desa Olak Kemang, Tanah Garo, Lancar Tiang dan Batu Sawar yang menggunakan jalur sungai menjadi terhambat.
"Akses jalan warga 4 desa Olak Kemang, Tanah Garo, Lancar Tiang dan Batu Sawar yang menggunakan jalur sungai kapan sungai dangkal sedikit aja akses jalan mereka itu terganggu," kata Sarbaini, Sabtu (4/3/2023).
Sementara itu CA. PT Adimulia Palmo Lestari, MH. Fahmi Lubis mengatakan, perusahaan sangat merasa terganggu sekali dengan adanya aktivitas PETI yang berada disepanjang sungai Tabir tepatnya diwilayah ijin lokasi Perusahaan, dengan dampak yang terjadi abrasi lahan sawit mitra dan juga lahan masyarakat yang tidak bermitra dengan perusahaan," kata Fahmi Lubis.
Diakui Fahmi Lubis, pihak perusahaan juga sudah sering untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, mulai dari memasang papan larangan, bahkan juga pernah lakukan patroli sepanjang sungai Tabir dan memberikan teguran baik secara lisan dan bahkan surat pernyataan kepada para pelaku untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Akan tetapi langkah-langkah tersebut tidak ada dampak yang berarti.
"Mungkin sepertinya harus ada langkah-langkah hukum tegas yang dlakukan oleh pemerintah. Jujur beban bagi kami perusahaan, karna lahan yang kami kelola adalah milik masyarakat, dengan wadah koperasi KUD dengan terjadinya abrasi dampak dri PETI tersebut. Secara otomatis lahan yang diserahkan oleh petani kepada koperasi dan dikelola oleh perusahaan ini akan berkurang," kata Fahmi Lubis.
Diketahui bahwa perihal ini sudah disampaikan pihak KUD Peninjauan dengan pihak perusahaan melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Bupati Batanghari.
Dalam surat pengaduan tanggal 1 Maret 2023 tersebut, masyarakat desa Peninjauan meminta Bupati Batanghari untuk segera mengambil langkah dan menindak pelaku yang tidak bertanggung jawab demi tegaknya peraturan yang ada di negeri Republik Indonesia ini.
Penulis: Elmir Rayyan Editor: Riyan