Sabtu, 5 Juli 2025

Zakat Fitrah di Batanghari Tertinggi Rp 46.400,- Perjiwa

Senin, 03 April 2023 - 06:40:39

 

MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten Batanghari, Kementerian Agama Kabupaten Batanghari, MUI Batanghari dan Baznas Batanghari saat ini telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 Hijriah.
 
Dalam penentuan zakat fitrah tersebut, besaran zakat disesuaikan dengan harga beras di wilayah setempat, mulai dari harga beras berkualitas baik hingga kualitas biasa. 
 
Berdasarkan hasil mudzakarah MUI Kabupaten Batanghari 1 Ramadhan 1444 Hijriah tanggal 23 Maret 2023 menetapkan besaran zakat fitrah tertinggi jika diuangkan sebesar Rp 46.400,- perjiwa.
 
Kabag Kesra Setda Kabupaten Batanghari, Munir mengatakan, zakat fitrah ini merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki atau bahan pokok menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri. 
 
"Untuk ketentuan pembayaran zakat fitrah di tahun 2023 yang harus dikeluarkan adalah bahan pokok makanan atau beras yang dimakan sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter perjiwa," kata Munir di Muarabulian, Rabu (29/3/2023).
 
Dilanjutkan Munir, untuk rincian harga beras kualitas baik yang dikeluarkan jika dibayarkan dengan uang untuk tahun ini mengalami penurunan sekitar Rp 6.800,- jika dibandingkan dengan tahun lalu.
 
Dimana tahun ini untuk beras berkualitas baik atau tertinggi, jika dibayarkan dengan bentuk uang tunai sebesar Rp.46.400,- perjiwa. Sementara pada tahun 2022 lalu sebesar Rp 53.200,- perjiwa.
 
"Artinya tahun ini ada penurunan sekitar Rp 6.800,- perjiwa jika dibayarkan dengan bentuk uang dengan kualitas baik atau tertinggi," kata Munir.
 
Dijelaskan Munir, zakat fitrah tahun ini jika diuangkan ada tiga kategori, yaitu kualitas baik, kualitas sedang dan kualitas rendah. Dimana untuk kualitas sedang jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp 40.000,- perjiwa dan kualitas rendah sebesar Rp 33.600,- perjiwa.
 
Untuk kualitas sedang dan rendah di tahun ini juga mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
 
"Tahun lalu untuk beras kualitas sedang dibayarkan sebesar Rp 45.600,- dan beras kualitas rendah sebesar Rp 38.000,- perjiwa," kata Munir.
 
Untuk penurunan besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang tahun ini, Munir sendiri mengaku belum mengetahui apa penyebabnya. 
 
Namun yang jelas jika dibandingkan dengan tahun lalu ada penurunan.
 
Sementara itu, penunaian dan penyaluran zakat fitrah dianjurkan melalui Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat pada masjid dan musholla dalam wilayah Desa atau Kelurahan masing-masing," ujar Munir.
Penulis: Elmir Rayyan
Editor: Riyan