Kamis, 3 Juli 2025

Gubernur Jambi Al Haris Audensi dengan Delegasi JMK

Kamis, 16 Februari 2023 - 10:42:25
Istimewa

Istimewa

 

Batangharinews.com - Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris, mengajak Jambi Menggapai Keadilan (JMK) untuk bersama sama mengawal program Pemerintah sehingga pelaksanaannya berjalan dengan lancar.

Hal tersebut dikatakan Al Haris saat menerima Audiensi Delegasi Jambi Menggapai Keadilan (JMK), bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (16/02/2023).

Jambi Menggapai Keadilan merupakan sebuah komunitas group diskusi via WhatsApp (WA) dengan anggota berbagai latar belakang seperti aktivis, akademisi, praktisi, mahasiswa, jurnalis tokoh masyarakat serta mantan pejabat tinggi Jambi yang dikoordinir oleh Usman Ermulan.

Audiensi tersebut membahas persoalan yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik, terutama dalam group WA JMK. Ada dua hal yang menjadi topik perbincangan diskusi singkat yakni soal upaya pemindahan kantor pusat PetroChina ke Jambi serta soal transportasi batubara.

JMK mengharapkan manajemen Petrochina memindahakan kantor pusat ke Jambi, hal ini terkait dengan perpanjangan kontrak kerja Petrochina dengan SKK Migas hingga tahun 2043 mendatang serta Jambi adalah salah satu area pengeboran terbesar Petrochina di Indonesia.

Menanggapi usulan delegasi JMK tersebut, Al Haris memaparkan Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan upaya dengan melakukan diskusi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat bagaimana mengejar Target Participating Interest (PI) 10% daerah penghasil migas, dimana PI merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk BUMD dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu migas melalui pengalihan PI.

Al Haris mengungkapkan, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi, dimana PI 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

 

Penulis: Istimewa
Editor: Riyan