Senin, 7 Juli 2025

Dua Mantan Karyawan PT HAL Ajukan Permohonan Eksekusi Putusan Kasasi

Minggu, 07 Mei 2023 - 14:19:03
Istimewa

Istimewa

 

JAMBI - Dua orang mantan karyawan PT Hutan Alam Lestari (HAL) Muniro dan Isti Qomah memenangkan gugatan mereka atas hak-hak yang belum dibayarkan perusahaan berdasarkan putusan kasasi Nomor 248K/Pdt.Sus-PHI/2023. 

Meskipun putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap, namun dua karyawan ini masih belum mendapat hak mereka.

Mereka masih harus memohonkan permohonan eksekusi ke Pengadilan lantaran pihak perusahaan belum melunasi apa yang menjadi hak mereka yang saat ini menjadi perintah Mahkamah Agung untuk dibayarkan.

Husin Gideon, mewakili 2 karyawan ini mengatakan, putusannya sudah bekekuatan hukum tetap. 

Mahkamah Agung menghukum tergugat (PT HAL) untuk membayarkan hak karyawan atas nama Muniroh dan Isti Qomah. Pihak karyawan sudah mengirimkan somasi kepada pihak perusahaan pada tanggal 26 April 2023 yang isinya minta kepada pihak perusahaan untuk segera membayarkan hak penggugat sesuai dengan yang disebutkan dalam amar putusan kasasi. 

Akan tetapi pihak perusahaan menanggapi surat somasi pihak penggugat atau karyawan yang isinya akan membayarkan secara bertahap tiap bulan sampai sejumlah nilai yang diputus oleh Mahkamah Agung,” kata Husin.

Terkait dengan jawaban dari PT HAL, pihak karyawan merasa perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan putusan Pengadilan.

Karena sudah merasa tidak ada kepastian dari pihak perusahaan, maka pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 pihak karyawan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jambi,” kata Husin. 

Dikatakan Husin, perihal sampai dilakukan permohonan eksekusi, karena nilai nominal yang harus dibayarkan kepada pihak karyawan tidak seberapa bila dibandingkan dengan usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang dikelola perusahaan,” kata dia. 

“Mudah-mudahan ini menjadi contoh untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Jambi ini untuk bisa membayarkan hak karyawan tanpa harus sampai berujung ke Pengadilan,” tambahnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan putusan kasasi Nomor 248 K/Pdt.Sus-PHI/2023, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jambi Nomor 15 /Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jmb. dalam amar putusannya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penggugat untuk sebagian.

Dalam putusan ini, Mahkamah Agung memerintahkan agar Tergugat (PT HAL) untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak cuti, dan uang iuran BPJS kepada Penggugat I sebesar Rp79 juta lebih, dan kepada Penggugat II sebesar Rp 6 juta lebih.

Sekedar mengingatkan bahwa konflik antara mantan karyawan dengan PT HAL ini juga sudah mendapat tanggapan dari Komisi I DPRD Batanghari.

Dimana dalam hearing yang dilaksanakan Komisi I DPRD Batanghari dengan menghadirkan pihak PT HAL, Dinas Instansi Terkait serta di ruang Banggar DPRD Batanghari pada Senin (31/10/2022) lalu.

Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari menegaskan kepada PT HAL yang berdomisili di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari agar tidak berulah.

Selain itu, DPRD Batanghari juga menegaskan kepada PT. HAL agar di tahun 2023 dan seterusnya tidak ada lagi permasalahan yang terjadi di PT HAL, baik permasalahan dengan karyawan maupun kewajibannya dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Daerah Batanghari.

"Kami harap Pak Koman dalam tahun 2023 nanti permasalahan permasalahan yang ado di PT HAL memang betul betul sudah dituntaskan. Hak-hak kewajiban karyawan itu diutamakan, jangan mentang-mentang program OSS yang terbaru ini Izin terbit dulu, kemudian kamu (PT HAL-red) tidak mengindahkan persyaratan persayaratan yang ado. Kami tidak mau yang berinvestasi di sini (Batanghari-red) melanggar dari ketentuan yang ado di Pemerintah Kabupaten Batanghari,” tegas Ketua Komisi 1 DPRD Batanghari, Sirojudin kepada perwakilan PT. HAL saat hearing bersama dinas instansi terkait serta pihak PT. HAL diruang Banggar DPRD Batanghari, Senin (31/10/2022).

Sirojudin menegaskan, selaku wakil rakyat dirinya berharap tahun 2023, 2024 dan seterusnya menejemen PT. HAL ini memang betul-betul sudah melunasi semua kewajibannya, baik terhadap karyawan maupun terhadap pemerintahan Kabupaten Batanghari, seperti PBB yang belum dibayar.

"Jangan sampai kedepannyo PT. HAL ini belum jugo ado bayar pajaknyo. Kami jugo tidak mau kejadian kejadian ada yang sempat kita tutup. Kami DPRD Batanghari ini intinya jangan ado lagi yang ngadu ngadu ni, pening kepalak, gawe masih banyak ko. Intinyo koordinasilah dengan bidang, jadi kami tinggal tanyo, apo cerito pak Agus ( Kabid pada Disnakertrans-red) PT. HAL ko, kan biso jawab,” kata Sirojudin menegaskan.

Mudah mudahan PT HAL ini tidak banyak hal lagi lah,” tambah Sirojudin.

Sementara itu Kabid Perizinan pada DPMPTSP Batanghari, Novery saat itu mengatakan, bahwa terkait perizinan memang PT HAL ini banyak masalah. 

Kata Novery memang banyak hal, baik dengan karyawan, baik dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan ditambah lagi adanya kisruh antara manajemen di PT HAL. 

Menurut Noveriy, memang dari tahun 2021 PT HAL memang agak fakum, sampai hari ini (kemarin-red) PT HAL pun belum pernah melaporkan kegiatan penanaman modal (LKPM) kepada Pemda Batanghari dalam hal ini DPMPTSP Batanghari.

“LKPM ini pak bisa disanksi, bisa dicabut izin kalau memang PT HAL tidak tertib dan laporan LKPM itu untuk mengetahui berapa sih realisasi investasi yang masuk di Batanghari dari asset awal dia sampai progress sampai hari ini, disitu yang kita perlu,” kata Noveri.

Koman perwakilan dari PT. HAL yang hadir saat itu mengaku, bahwa terkait persoalan PBB, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan maupun permasalahan dengan karyawan saat ini sedang berproses.

Sementara terkait permasalahan PT. HAL dengan sejumlah karyawan yang sampai saat ini belum tuntas, saat itu DPRD Batanghari belum bisa mengambil tindakan tegas. DPRD Batanghari masih menunggu hasil keputusan Pengadilan," kata Sirojudin saat itu.

Penulis: Istimewa/Elmir Rayyan
Editor: Riyan