Rabu, 4 Desember 2024

10 Dirigen Isi Tuak Diamankan Polres Kerinci

Selasa, 09 Mei 2023 - 14:11:22

 

KERINCI - 10 Drigen Minuman Tradisional Jenis Tuak, yang biasa dijadikan untuk mabuk-mabukan, diamankan oleh Sat Samapta Polres Kerinci di warung berinisial H di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
 
10 Drigen yang diamankan tersebut, berdasarkan hasil razia minuman keras pada Dini Hari yang dilakukan oleh Sat Samapta Polres Kerinci 
 
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasi Humas Polres Kerinci, Aiptu Endriadi, dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan razia minuman keras di RT 06 Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
 
Hasilnya, Sat Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan BB minuman Tradisional Jenis Tuak sebanyak 10 (sepuluh) dirigen. "Hal ini melanggar pasal 52 (2) jo 18 (6) Perda Kota Sungai Penuh No. 2 thn 2023 tentang Ketertiban Umum," ujarnya.
 
Setelah dilaksanakan Razia, Barang Bukti minuman tradisional jenis tuak sebanyak 10 ( Sepuluh ) dirigen dengan isi sekitar 30 ( Tiga Puluh Liter ) liter/ dirigen diamankan di Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti.
 
Kegiatan Razia yang dilakukan oleh Sat Samapta Polres Kerinci dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Kerinci Iptu Khairul Harahap, S.E bersama Anggota Sat Samapta Polres Kerinci.
 
"Hal ini menjadi salah satu Prioritas Polres Kerinci untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas yang bersumber dari kenalan remaja yang mengkonsumsi minuman tradisional jenis tuak," ucapnya.
 
Para Kades sambungnya, agar lebih memperhatikan keamanan dan ketertiban di desanya masing-masing, bila ada warganya yang menjual minuman tradisional jenis tuak atau minuman beralkohol lainnya agar segera diinformasikan kepada pihak Polres Kerinci maupun Polsek Jajaran Polres Kerinci.
Penulis: Gusnadi
Editor: Riyan