Rabu, 2 Juli 2025

Ketua Komisi I DPRD Batanghari Minta PT. HAL Koperatif

Rabu, 24 Mei 2023 - 11:08:55
Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Batanghari...

Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Batanghari...

 

MUARABULIAN - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari meminta kepada PT. Hutan Alam Lestari yang beroperasi di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari untuk Koperatif.
 
Hal ini terkait tidak hadirnya pihak PT. HAL ke gedung DPRD Batanghari untuk memenuhi undangan rapat Komisi I DPRD Batanghari pada Senin (22/5/2023). Dimana undangan yang disampaikan Komisi I DPRD kepada PT. HAL tidak lain untuk menindaklanjuti surat laporan dua orang mantan karyawan PT. HAL atas nama Muniroh dan Isti Qomah terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. HAL.
 
"Harapan kami koperatif lah PT. HAL itu," kata Ketua Komisi I DPRD Batanghari, Sirojudin, SE usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur RSUD Hamba Muarabulian dan Dinas Kesehatan Batanghari pada Senin (22/5/2023).
 
Sirojudin mengatakan, seyogyanya PT. HAL hadir pada hari ini (Senin-red) untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. HAL karena belum juga memenuhi hak dua orang mantan karyawan PT. HAL atas nama Muniroh dan Isti Qomah, meskipun sudah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
 
"PT. HAL sudah menyampaikan surat resmi bahwasanya pada hari ini tidak bisa datang, karena sudah mengagendakan kegiatan lain, maka kami agendakan pada minggu depan berkenaan dengan laporan dua orang mantan karyawan PT. HAL yang haknya tidak terpenuhi," kata Sirojudin.
 
Sirojudin menegaskan, jika pada Senin tanggal 29 Mei 2023 pihak PT. HAL juga tidak bisa memenuhi undangan Komisi I, maka Komisi I DPRD Batanghari akan merekomendasikan kepada Bupati Batanghari melalui DPMPTSP untuk meninjau kembali berkenaan dengan perizinan dari PT. HAL. 
 
"Jika besok pihak PT. HAL tidak juga datang, maka perihal ini akan kami rekomendasikan kepada Bupati, mungkin melalui DPMPTSP untuk meninjau kembali apa perizinan dari perusahaan tersebut. Kalau memang masih juga tidak memenuhi hak-hak masyarakat yang sudah dipecat itu, ya Komisi I akan merekomendasikan hal itu," tegas Sirojudin.
 
"Harapan kami Senin depan itu memang ada niat baik PT. HAL. Kalau minggu depan juga tidak hadir, mungkin kami rekomendasikan secara sepihak nanti kepada Bupati baik dari DPMPTSP atau Dinas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti itu, bisa jadi sampai ke situ pecabutan izin," kata Sirojudin menjawab pertanyaan media ini.
 
Seperti diwartakan media ini sebelumnya, bahwa perselisihan hak antara karyawan dengan PT. HAL kembali membuka babak baru.
 
Setelah bersusah payah berjibaku melewati persidangan dan penantian yang panjang selama setahun untuk mendapatkan Hak sebagai karyawan, sampai akhirnya permohonan kasasi Muniroh dan Isti Qomah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 248 K / Pdt. SUS- PHI / 2023 yang amar putusannya Menghukum tergugat dalam hal ini adalah PT. HAL untuk membayarkan Hak dari Muniroh dan Isti Qomah ditetapkan pada saat amar putusan dibacakan pada tanggal 28 Februari 2023.
 
Akan tetapi putusan MA tersebut nampaknya diabaikan oleh pihak perusahaan PT. HAL, karena pihak karyawan sudah menyampaikan somasi pada tanggal 26 April 2023 dan tanggal 28 April 2023 yang intinya meminta kepada pihak perusahaan untuk membayarkan Hak karyawan sesuai nominal yang disebutkan dalam amar putusan Mahkamah Agung dan minta dibayarkan secara segera dan Tunai sekaligus. Akan tetapi pihak perusahaan PT. HAL melalui surat tanggapan somasi tanggal 27 April 2023, hanya akan membayarkan secara bertahap setiap bulan sampai sejumlah nilai yang tertulis di amar putusan.
 
Karena pihak perusahaan tidak ada itikat baik, tidak mematuhi dan tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung, maka pikak karyawan pada tanggal 4 mei 2023 mengajukan permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jambi agar pihak perusahaan membayarkan Hak mereka.
 
Bilamana upaya Eksekusi melaui Pengadilan Negeri Jambi tetap diabaikan oleh PT. HAL, pihak karyawan akan mengadukan hal tersebut ke Dirkrimsus Polda Jambi dan akan melakukan upaya hukum lain melalui Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Medan untuk memohonkan Kepailitan terhadap PT. HAL.
 
Hal ini disampaikan Husin Gideon yang mewakili Muniroh dan Isti Qomah saat dikonfirmasi media ini di Muarabulian belum lama ini.
Penulis: Raden Denni
Editor: Raden Denni