BATANGHARI - Diduga terkesan tidak mempunyai etika dan sangat arogan, PT. Hutan Alam Lestari (HAL) diduga memaksakan kehendaknya untuk membayar secara dicicil kepada ex karyawannya yang sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dengan Nomor 248 K/Pdt.Sus-PHI/2023.
Hal ini seperti yang disampaikan Husin Gideon melalui pesan tertulisnya kepada media ini, Kamis (1/6/2023).
Mewakili saudara Muniroh dan Isti Qomah, Husin Gideon menceritakan kronologisnya. Kata Husin Gideon, sesuai Putusan MA Nomor 248 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 28 Februari 2023 Muniroh dan Isti Qomah mengirimkan surat somasi tanggal 26 April 2023 kepada PT. HAL untuk minta dibayarkan sesuai putusan dari Mahkamah Agung Agung, dan PT. HAL membalas surat somasi pada tanggal 27 April 2023 yang isinya akan membayarkan secara bertahap tiap bulan, dengan rincian untuk Muniroh sebesar 5 juta rupiah per bulan dan untuk Isti Qomah sebesar 1 juta rupiah per bulan beserta bukti transfer dari Rekening Bank Mandiri atas nama PT. Hutan Alam Lestari.
Dikarenakan tidak adanya musyawarah atau pembicaraan kesepakatan bersama untuk dibayar secara bertahap atau dicicil tiap bulan, kata Husin Gideon, maka Muniroh dan Isti Qomah mengirimkan surat keberatan kepada PT. HAL pada tanggal 28 April 2023 yang isinya tidak bersedia atau tidak menerima untuk dibayar secara bertahap atau dicicil, karena bisa sampai tahun 2024 baru lunas kalau ikut cara PT. HAL," kata Husin Gideon.
Setelah ditunggu sampai tanggal 17 Mei 2023 tidak juga ada tanggapan dari PT. HAL terkait surat keberatan untuk dicicil tersebut, maka inisiatif Muniroh dan Isti Qomah menggembalikan dana yang ditransfer oleh PT. Hutan Alam Lestari melalui Rekening Bank Mandiri, dan pada tanggal yang sama 17 Mei 2023 dikirimkan surat kepada PT. Hutan Alam Lestari berikut bukti pengembalian dana untuk pembayaran cicilan ke satu kepada Muniroh dan Isti qomah.
Rupanya, kata Husin Gideon, memang niat benar untuk memaksakan kehendaknya agar diterima oleh Muniroh dan Isti Qomah, dengan berdalil sudah kooperatif, mematuhi putusan Mahkamah Agung dan sudah beritikat baik PT. Hutan Alam Lestari kembali melakukan Transfer dana melalui Rekening Bank Mandiri kepada Rekening Muniroh dan Rek Isti Qomah pada tanggal 29 Mei 2023, untuk Muniroh senilai 5 juta rupiah dan untuk Isti Qomah senilai 1 juta rupiah, dengan keterangan Bayar Tahap ke 2 PHI Jambi.
Karena dirasa oleh Muniroh dan Isti Qomah tidak ada pembicaraan sebelumnya dan sudah 2 kali berkirim surat terkait keberatan untuk dicicil, maka transferan dari PT. HAL tersebut dikembalikan lagi ke Rekening Bank Mandiri atas nama PT. Hutan Alam Lestari pada tanggal 1 juni 2023.
"Kami berharap kepada Bapak Bupati Batanghari, Disnakertrans Batanghari dan Ketua Komisi I Bapak Siroddjudin untuk campur tangan dan bisa menindak tegas perusahaan, dikarenakan tidak berkomitmen pada janji manis perusahaan pada waktu hearing dengan Ketua Komisi I dan beberapa dinas terkait pada tgl 31 Oktober 2022, yang intinya akan menyelesaikan Hak karyawan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, dikarenakan pada waktu itu tanggal 31Oktober 2022 sedang dalam proses Kasasi. Jadi kami berharap permasalahan ini bisa cepat tuntas dan HAK kami dibayarkan secara tuntas sekaligus tidak dicicil," kata Husin Gideon.
Menurut Husin Gideon, kalau mau dicicil kenapa pada waktu bulan April 2022 diundang mediasi oleh Disnaker Provinsi sampai tiga kali pihak perusahaan tidak pernah mau hadir.
"Jangan lagi memakai alasan ber alibi bahwa dalam amar putusan MA tidak ada dituliskan atau diperintahkan untuk membayar sekaligus, karena dalam amar putusan ditulis Menghukum termohon untuk membayarkan dan terhitung pada waktu dibacakan, berarti semenjak setelah dibacakan sudah bisa ditagihkan dan sudah jatuh temponya," kata Husin Gideon.
"Kalau beradu debat kusir bisa juga kita bilang, emang ada kalimat diamar putusan MA itu ditulis bisa dicicil bayar bertahap tiap bulan sampai lunas senilai jumlah diputusan MA , kan gak ada juga ....jadi kalau kita ber etika dan ada niat mau bayar Hak orang, bisa aja langsung dibayar lunas segera dan secara sukarela," kata Husin Gideon menambahkan.
Lanjut dikatakan Husin Gideon, jika dilihat lagi niat mereka mau cicil aja tidak ada mengajak musyawarah, diskusi menawarkan mau dicicil bersedia gak, dicicil pun tidak konstan tanggalnya tidak tepat waktunya. Seperti yang kesatu ditransfer tanggal 27 April 2023, yang kedua ditransfer tanggal 29 Mei 2023.
"Ini kan menunjukan kapan waktu mereka mau kirim sesuka mereka lah, bisa jadi kalau berikut bisa macet gak terbayarkan lagi, ujung ujungnya jadi perdata karena sudah dicicil," kata Husin Gideon menutup.
Diwartakan media ini sebelumnya, bahwa Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari, Sirojudin meminta kepada PT. Hutan Alam Lestari yang beroperasi di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari untuk Kooperatif.
Hal ini terkait tidak hadirnya pihak PT. HAL ke gedung DPRD Batanghari untuk memenuhi undangan rapat Komisi I DPRD Batanghari pada Senin (22/5/2023).
Dimana undangan yang disampaikan Komisi I DPRD kepada PT. HAL tidak lain untuk menindaklanjuti surat laporan dua orang mantan karyawan PT. HAL atas nama Muniroh dan Isti Qomah terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. HAL.
"Harapan kami koperatif lah PT. HAL itu," kata Ketua Komisi I DPRD Batanghari, Sirojudin, SE usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur RSUD Hamba Muarabulian dan Dinas Kesehatan Batanghari pada Senin (22/5/2023).
Sirojudin mengatakan, seyogyanya PT. HAL hadir pada hari ini (Senin-red) untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. HAL karena belum juga memenuhi hak dua orang mantan karyawan PT. HAL atas nama Muniroh dan Isti Qomah, meskipun sudah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Tidak hadirnya pihak PT. HAL saat itu, kata Sirojudin, karena pihak perusahaan sudah mengagendakan kegiatan lain seperti dalam surat yang disampaikan pihak perusahaan kepada Komisi I DPRD Batanghari," kata Sirojudin diruang Komisi I DPRD Batanghari saat itu.
Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan PT. HAL untuk dimintai tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 284 K/Pdt.Sus-PHI/2023
tersebut diatas.
Editor: Raden Denni