MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/293 tentang larangan memaku pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, baleho di pohon tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah Kabupaten Batanghari.
Larangan ini dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Batanghari.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Zamzami.
Kepada media Zamzami mengatakan, terkait hal ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Batanghari untuk menegakkan Perda terkait dengan hal tersebut.
Zamzami juga menjelaskan, bahwa sanksi ada di dalam perda yang melanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 5 juta.
"Kita koordinasi kesemua lini dan kita himbau supaya tidak terjadi pelanggaran ini," kata Zamzami.
Lanjut Zamzami mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan patroli untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pemasangan reklame ataupun spanduk di pohon-pohon di wilayah Kabupaten Batanghari.
"Nanti akan koordinasi dengan Satpol PP kami akan lakukan patroli dengan Pol PP untuk mencopot," sebutnya.
Zamzami menjelaskan, secara aturan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, yaitu undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Namun, jelang pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang perlu dipertegas kembali aturan tersebut," kata Zamzami.
Penulis: IstimewaEditor: Riyan