Selasa, 11 Februari 2025

Rekomendasi DPRD, Masyarakat yang Menduduki Lahan KUD Mitra PT. APL Diminta Tinggalkan Lahan

Rabu, 19 Juli 2023 - 08:17:26
RDP Komisi II DPRD Batanghari terkait pendudukan lahan Koperasi Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari di ruang Banggar DPRD, Selasa (18/7/2023) kemarin....

RDP Komisi II DPRD Batanghari terkait pendudukan lahan Koperasi Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari di ruang Banggar DPRD, Selasa (18/7/2023) kemarin....

 

MUARABULIAN - Guna menghindari konflik lebih lanjut antara masyarakat yang tergabung dalam KUD Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari dengan masyarakat SAD Kelompok Tumenggung Yusuf didampingi LP2TRI yang menduduki lahan Koperasi Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari yang berlokasi di Afd VII dan VI PT. Adimulia Palmo Lestari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari merekomendasikan agar kelompok masyarakat SAD yang menduduki lahan Koperasi Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari untuk meninggalkan lahan yang menjadi objek konflik sembari menunggu urusan ini diselesaikan.
 
Hal ini berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Batanghari bersama Dinas Instansi terkait, warga SAD kelompok Tumenggung Yusuf beserta LP2TRI selaku pendamping, KUD Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari, Pengadilan Negeri Muarabulian serta pihak perusahaan PT. Adimulia Palmo Lestari dan pihak terkait lainnya pada Selasa (18/7/2023) di ruang Banggar DPRD Batanghari kemarin.
 
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan bahwa, penetapan Pengadilan Negeri Muarabulian Nomor:10/Pdt.G/2022 Pengadilan Muarabulian dan berdasarkan keterangan dari Pengadilan Negeri Muarabulian menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Tumenggung Yusuf yang didampingi LP2TRI masih kurang pihak, karena Koperasi tidak dimasukkan sehingga gugatan ini dinyatakan NO dan kembali pada posisi semula dalam artian tidak ada pendudukan lahan oleh masyarakat yang bukan tergabung dalam KUD Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari. Namun masih ada ruang untuk berperkara melalui prosedur gugatan perwakilan.
 
Selanjutnya proses penyelesaian ini tetap mempedomani peraturan perundang undangan yang berlaku dan sama-sama menahan diri agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil yang diinginkan," demikian disampaikan Wakil Ketua I DPRD Batanghari, Ja'far saat memimpin RDP Komisi II DPRD Batanghari kemarin.
 
Wakil Ketua I DPRD Batanghari, M Ja'far mengatakan, rekomendasi ini diambil setelah mendengarkan saran dan pendapat dari Kapolsek, Danramil serta rekan rekan Anggota Dewan dan penjelasan dari Wakil Pengadilan Negeri Muarabulian maupun penjelasan dari pihak BPN, Dinas PMPTSP, Dinas Perkebunan, KUD Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari maupun pihak terkait lainnya terkait dengan persoalan pendudukan lahan masyarakat yang tergabung dalam KUD Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari yang dilakukan oleh Kelompok Tumenggung Yusuf yang didampingi LP2TRI," kata Ja'far sembari menutup rapat.
 
 
 
Penulis: Raden Denni
Editor: Rdn