MUARABULIAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda, Selasa (29/8/2023).
Pertama dalam rangka penyampaian jawaban Pemerintah atas pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar 3 Ranperda Usul Pemerintah dan penyampaian jawaban DPRD terhadap pemandangan Umum Pemerintah atas nota pengantar 2 Ranperda Inisiatif Usul DPRD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batanghari, Muhammad Ja'afar, SH didampingi Sekwan DPRD Batanghari, M Ali, SE.
Jawaban Pemerintah atas pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar 3 Ranperda Usul Pemerintah disampaikan oleh Wakil Bupati Batanghari, H. Bakhtiar, SP.
Tampak hadir unsur Forkompimda, Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kabag, Camat, Kades dan undangan lainnya.
Wabup Bakhtiar dalam penyampaian mengatakan, terkait tanggapan yang telah disampaikan oleh masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Batanghari pada Sidang Paripurna tanggal 28 Agustus 2023 kemarin, secara umum kami melihat antusiasme dan dukungan terhadap Ketiga Ranperda yang kami ajukan. Namun dari beberapa tanggapan ada yang wajib bagi kami memberikan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh 7 (tujuh) Fraksi DPRD Kabupaten Batanghari melalui juru bicaranya, diantaranya:
Pertama, Tanggapan dari fraksi Partai Amanat Nasional.
Terhadap tanggapan Fraksi PAN Kabupaten Batanghari menanggapi Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dimana Ranperda Penyelengaraan Bangunan Gedung ini berimplikasi dengan Retribusi Daerah. Dapat kami sampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Badan Keuangan Daerah sedang melakukan kajian dan Analisa bersama Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Daerah dalam rangka Harmonisasi Tarif Pajak dan Retribusi Daerah yang mana menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Diharapkan secepatnya tarif tersebut dapat disepakati dan Ranperda yang baru segera ditetapkan.
Selain itu penyusunan Ranperda ini juga telah menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Kemudian kami juga sepakat bahwa Ranperda ini nantinya harus sinkron dengan Revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang saat ini dalam tahap akhir penyusunan.
Kemudian terkait Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dapat kami sampaikan bahwa usulan Ranperda ini telah menyesuaikan dan merupakan tindak lanjut dari perubahan Peraturan Perundang-Undangan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sehingga perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2016.
Mengenai penambahan personil tentunya akan kita sesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja yang akan dilaksanakan oleh PPNS Kabupaten Batang Hari.
Sama halnya dengan Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman juga telah disesuaikan dengan Revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sehingga penetapan lokasi Perumahan dan Kawasan Permukiman nantinya menyesuaikan dengan pola Tata Ruang yang terdapat dalam Perda RTRW.
Menanggapi Jawaban Fraksi Partai Golongan Karya terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman yang berharap agar dalam pembahasannya nanti baik eksekutif maupun legislatif dapat mempedomani identitas kawasan, terutama kawasan berkelanjutan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW kabupaten Batanghari.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas saran dan masukannya. Tentunya kami juga berharap pada saat pembahasan nanti Perangkat Daerah Pengusul dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman maupun Pansus DPRD dapat menjadikan RTRW sebagai pedoman," kata Wabup Bakhtiar.
Kemudian terkait Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung dimana Fraksi Partai Golkar menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pembangunan gedung yang fungsional, dan andal, yang dapat menjamin kesehatan dan keselamatan, nyaman, dan memberi kemudahan kepada pengguna, serta serasi dan selaras dengan arsitektur lokal, maka dalam pembahasannya nanti dapat memperhatikan latar belakang budaya, kondisi lingkungan, kondisi sosial dan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Fraksi Golongan Karya juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan dengan sungguh sungguh keperuntukan, dan eksternalitas yang ditimbulkan dari keberadaan gedung yang ada di Kabupaten Batanghari. Begitu juga dengan fungsi bangunan dalam suatu wilayah, harus betul betul sesuai dengan status fungsi atau peruntukan suatu kawasan, jangan sampai karena pertimbangan ekonomi, bisnis dan investasi, dengan mudahnya orang pribadi atau badan hukum mendirikan bangunan ditempat yang bukan keperuntukannya. Untuk itu dalam implementasi nantinya Pemerintah Kabupaten Batanghari akan benar-benar mempedomani Perda tersebut agar Izin Pembangunan maupun bangunan Gedung yang dibangun sesuai dengan peruntukan dan mempertimbangkan dampak maupun risiko yang mungkin ditimbulkan.
Selain itu melalui perda ini nantinya memberikan aturan yang baku terhadap proses persetujuan bangunan gedung atau izin sehingga memberikan kepastian hukum untuk menghindari adanya multitafsir terkait pembangunan gedung di Wilayah kabupaten Batanghari.
Kemudian terkait Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil kami berharap kita secara bersama-sama dapat menela’ah dan meniliti substansi dan isi Ranperda dalam pembahasan terutama terkait syarat pengangkatan dan wadah keberadaan PPNS sebagaimana saran yang disampaikan Fraksi Golkar.
Ketiga, Tanggapan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, atas nama Pemerintah Kabupaten Batanghari mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atas dukungannya terhadap 3 (Tiga) Ranperda yang kami usulkan. Semoga dukungan ini dapat menjadi motivasi bagi kita semua sehingga dapat menyelesaikan Ranperda ini dengan baik dan tepat waktu.
Kemudian terkait usulan Ranperda tentang Pengawasan dan Perawatan Fasilitas Umum pada Usulan Ranperda selanjutnya, hal ini akan kami pelajari terlebih terkait urgensi dan keterkaitan dengan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Apabila Ranperda tersebut memang harus kita terbitkan maka Pemerintah Kabupaten Batanghari akan mengupayakan untuk diusulkan pada usulan Propemperda selanjutnya.
"Selain itu kami juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan dorongan Fraksi PKB agar Pemerintah Kabupaten Batanghari konsisten melaksanakan Perda yang masih berlaku dan relevan hingga saat ini. Namun kami menyadari hal tersebut tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan dari kita semua Pimpinan dan Anggota DPRD, Stakeholders terkait maupun seluruh Masyarakat Kabupaten Batanghari," ujarnya.
Keempat, Tanggapan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Batanghari kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Fraksi Nasional Demokrat atas dukungannya terhadap 3 (Tiga) Ranperda yang kami usulkan. Kami berharap dukungan ini dapat berlanjut sampai dengan pembahasan agar Ranperda yang diusulkan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Terima kasih juga kami sampaikan kepada Fraksi Partai Nasional Demokrat yang telah mengingatkan dan memberikan saran dan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam meningkatkan Kinerja terutama ytang berkaitan dengan optimalisasi Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Optimalisasi Kinerja PNNS yang muaranya adalah kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Batanghari.
Kelima, Tanggapan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Atas nama Pemerintah Kabupaten Batanghari kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atas dukungannya terhadap 3 (Tiga) Ranperda yang kami usulkan. Kami juga berharap saran dan masukannya pada saat pembahasan Ranperda secara utuh dan kita sama-sama berharap agar ketiga Ranperda ini dapat diselesaikan tepat waktu agar lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Batanghari.
Ketua DPRD, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Batanghari serta Hadirin yang kami muliakan.,
Keenam, Tanggapan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
Untuk Tanggapan terkait Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung dimana Fraksi Gerindra menanyakan berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksanaan berkala. Dapat kami sampaikan Pelaksanaan pemeriksaan berkala dilakukan secara teratur dan berkesinambungan dengan rentang waktu tertentu, untuk menjamin semua komponen bangunan gedung dalam kondisi laik fungsi. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2010, pemeriksaan berkala pada bangunan gedung dilakukan pada setiap komponen. Dan elemen bangunan gedung yang jadwalnya dapat dilakukan setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, setiap tiga bulanan, setiap tahun, dan dimungkinkan pula diperiksa untuk jadwal waktu yg lebih panjang.
Menjawab tanggapan Fraksi Gerindra terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada prinsipnya pengawasan dan pengendallian pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh bertujuan untuk mencegah tumbuh berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru yang akan dilakukan melalui kegiatan :
1. Pelaksanaan peraturan dan perundangan undangan terkait perumahan kumuh dan dan permukiman kumuh, seperti :
a. Membentuk kelembagaan penanganan kumuh yaitu Pokja PKP dan Forum PKP (menindaklanjuti Peraturan Menteri PUPR No 12 tahun 2020);
b. Melakukan baseline data kekumuhan (UU No 1 tahun 2011 dan Peraturan Menteri PUPR No 14 tahun 2018) sehingga terpetakan lokasi pencegahan perumahan kumuh dan dan permukiman kumuh;
c. Memastikan kesesuaian bangunan terhadap perizinan, standard teknis dan kelaikan fungsi melalui pemeriksaan secara berkala.
2. Menyusun kebijakan penanganan kumuh melalui penerbitan SK Kumuh, penyusunan Perda Kumuh dan program kerja Pokja PKP.
3. Menyiapkan Strategi dan Program penanganan kumuh berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera IV dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi (BPPW Jambi) serta para pihak terkait lainnya dalam rangka membangun sinergitas dan kolaborasi penanganan kumuh. Selain itu juga membuat Portal Penanganan Kumuh untuk mensosialisasikan kegiatan penanganan kumuh di Kabupaten Batanghari.
Kemudian Terkait Usulan Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara umum Fraksi Gerindra menyetujui adanya Ranperda ini. Kami selaku pengusul akan memastikan bahwa Ranperda yang diusulkan ini telah disusun secara cermat dan teliti serta tidak menyalahi aturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Kami yakin dan percaya bahwa Perda ini nantinya akan mengakomodir seluruh PPNS yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari dan dapat melahirkan PPNS yang tegas namun memiliki sikap persuasif terhadap Masyarakat.
Terkait pertanyaan apabila ada ASN yang melanggar namun bukan merupakan ASN Kabupaten Batanghari seperti ASN Pemerintah Provinsi dan ASN Pemerintah Pusat.
"Dapat kami sampaikan bahwa Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang subjeknya tidak terbatas hanya pada ASN semata, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Batanghari akan dilakukan tindakan sebagaimana yang diamanahkan Peraturan Perundang-Undangan," ujarnya.
Ketujuh, Tanggapan dari Fraksi Partai Demokrat. Pemerintah Kabupaten Batanghari juga sepakat dengan Fraksi Partai Demokrat dimana Pemerintah Kabupaten Batanghari yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, harus memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang baru pada saat pelaksanaan nya benar-benar menjadi pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam penyelenggaraan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menanggapi masukan Fraksi Partai Demokrat terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, kami sepakat dengan saran dan masukan yang disampaikan bahwa pada saat rancangan perda ini di setujui serta resmi disahkan menjadi peraturan daerah nantinya, pelaksanaan pembangunan benar-benar memperhatikan kebutuhan dan fungsi serta sertifikasi berdasarkan sertifikat laik fungsi, terutama pembangunan gedung di lakukan oleh Perangkat Daerah yang menggunakan APBD harus memperhatikan kesiapan Anggaran sehingga tidak membebani dan mempersulit pada saat pelaksanaan.
Kemudian terkait Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat kami sampaikan bahwa usulan Ranperda ini sebagai tindak lanjut dari perubahan Peraturan Perundang-Undangan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sehingga perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2016.
Kedelapan, tanggapan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pemerintah Kabupaten Batanghari mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas apresiasi dan dukungannya terhadap 3 (Tiga) Ranperda yang kami usulkan. Kami juga berharap agar Ketiga Ranperda ini dapat dibahas dan ditetapkan sesuai dengan tujuannya masing-masing dan dapat diselesaikan tepat waktu agar lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Batanghari.
Kesembilan, tangapan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Fraksi PKS menganggap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Daerah harus memiliki peran dan tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat serta sebagai badan hukum bagi Pemerintah dan Badan Usaha serta masyarakat dalam menyelenggarakan kawasan perumahan dan permukiman dan berharap dengan adanya Perda ini dapat mewujudkan perumahan yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan tata ruang wilayah. Pemerintah Kabupaten Batanghari yakin dengan hadirnya Perda ini akan mampu menjawab dan mewujudkan yang diharapkan oleh Fraksi PKS, Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Masyarakat Batanghari pada umumnya.
Mengenai saran dan masukan terhadap 2 (dua) Ranperda yang telah kami sampaikan yaitu Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari rekan Fraksi PKS, sehingga nantinya menjadi referensi dalam materi pembahasan Ranperda ini nantinya. Kami juga sepakat bahwa Ranperda ini harus segera dibahas agar lebih cepat diundangkan dan dirasakan manfaatnya bagi Masyarakat Kabupaten Batanghari.
Demikian jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD ini kami sampaikan, sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan, saran dan masukan rekan-rekan Fraksi DPRD Kabupaten Batanghari yang sangat berharga dalam rangka penyempurnaan Ranperda yang telah kami usulkan. Selanjutnya, kami berharap Ranperda yang kami ajukan dapat dibahas dengan baik secara bersama-sama dalam rapat-rapat pansus di DPRD Kabupaten Batanghari. Besar harapan kami dalam waktu yang tidak terlalu lama kita dapat menyepakati seluruh Ranperda yang diajukan menjadi Perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Batanghari," tutupnya.
Editor: Riyan