Selasa, 1 Juli 2025

Kejari Batanghari Musnahkan Barang Bukti Rampasan yang Sudah Inkracht

Rabu, 13 September 2023 - 12:29:45
Istimewa

Istimewa

 

MUARABULIAN - Kejaksaan Negeri Batanghari melaksanakan pemusnahan barang bukti rampasan yang sudah Inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Pemusnahan barang bukti tersebut bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari pada Rabu (13/9/2023).

Kajari Batanghari, Muhammad Zubair,SH melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batanghari, Wahyu Nugraha Effendi, SH mengatakan, adapun untuk pelaksanaan pemusnahan barang rampasan yang telah
berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu : 31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram (tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram (dua puluh satu koma empat belas gram) dan alat hisap berupa pirex, pipet, baju, tas, dompet dll.
 
Kemudian 7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan  7 (tujuh) buah katrol.
 
Selanjutnya 6 (enam) perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok, potongan triplek, dan keranjang. 5 (lima) perkara tindak pidana perlindungan anak, dengan barang bukti berupa handuk, baju, celana dan selimut. 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang bukti
berupa pakaian. 1 (satu) perkara tindak pidana penggelapan dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana, dan tikar. 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa baju, peralon dan cincin titanium. 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dengan barang bukti berupa  karung plastik dan kotak plastik. Dan 2 (dua) perkara tindak pidana penambangan tanpa izin, dengan barang bukti berupa mesin sedot, selang, ambal/karpet, ember dan dulang.
 
Demikian disampaikan Nugraha Effendi, SH dalam laporannya.
 
Hadir dalam kesempatan itu Sekda Batanghari, Muhamad Azan, SH dan Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE serta Kapolres Batanghari dan undangan lainnya.
 
Penulis: Elmir Rayyan/Istimewa
Editor: Riyan