MERANGIN - Aliansi Perempuan Merangin (APM) Rabu (13/12/23) menggelar Lokakarya Hasil Penelitian Tingkat Kabupaten Merangin terkait pernikahan usia dibawah 19 tahun. Lokakarya yang juga dihadiri dinas dan instansi terkait, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat, Kementrian Agama Merangin, Kepala Desa dan KUA Kecamatan Pamenang Barat dan Ketua pengurus Ibu Aljimah itu berlangsung di aula Dinas Sosial dan Pemberdayaan Anak Kabupaten Merangin. Lokakarya Hasil Penelitian mengacu dari hasil penelitian aksi partisipasif peminis/PAR ”Identifikasi perubahan trend perkawinan usia dibawah 19 tahun, paska UU No. 16/2019 dan dimasa covid 19 dipedesaan dan miskin kota, daerah 3 T di Pulau Sumatera. Untuk penelitian di Sumatera, dilakukan di 26 desa, di 26 Kabupaten dan di 8 provinsi. Sementara untuk penelitian di Provinsi Jambi meliputi tiga Kabupaten. Untuk Kabupaten Merangin di pokuskan di desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, di Kabupaten Bungo dilokasi desa Kampung Benit, Sungai Mengkuan, Rimbo Tengah dan untuk Kabupaten Sarolangin mengambil sampel di Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun. Dari ketiga Kabupaten tersebut tidak kurang dari 52 orang bertindak selaku nara sumber penelitian. Menurut Ketua pelaksana harian APM Marsiyam, berdasar hasil pemelitian disimpulkan diantara penyebab perkawinan dibawah usia 19 tahun tersebut, sebagian masyarakat menganggap bahwa perkawinan dibawah usia itu baik dan untuk menghindari perzinahan. Selain itu kurangnya pengawasan orang tua sehingga anak harus menikah diusia dini, tentunya dengan mengajukan dispensasi di pengadilan agama setempat. Perlu diketahui permohonan dispensasi perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama di kabulkan, tergantung saat proses persidangan. Katagori kasus yang dikabulkan mayoritas karena sudah hamil dan tidak bisa dinasehati lagi. Atau yang tidak dikabulkan adi 8 kasus, dikarenakan ntidak bisa mengahdirkan calon pasangan atau berubah pikiran untuk menunda perkawinan. Sebagai catatan di Pengadilan Agama Bangko, dari total 228 kasus dikabulkan 202, ditolak 9 kasus, dcoret 1 kasus dan masih dalam proses,1 kasus. Dari hasil penelitian APM, mengajukan usulan untuk pencegahan usia dini atau dibawah 19 tahun, dengan meningkatkan pungsi dan peran keluarga, selain itu, keterlibatan semua sektor melakukan upaya pencegahan praktek perkawinan usia dibawah 19 tahun. Juga memberikan pendidikan seks didalam keluaraga maupun disekolah dan menyediakan wadah untuk kegiatan yang positif termasuk keagamaan menjadikan usulan selanjutnya.
Editor: Riyan