Sabtu, 18 Mei 2024

Polres Batanghari Amankan Dua Tersangka Kebakaran Sumur Ilegal di Desa Jebak

Minggu, 11 Februari 2024 - 00:35:54
Istimewa

Istimewa

 

MUARABULIAN - Polres Batanghari menetapkan dan mengamankan dua tersangka atas terbakarnya sumur ilegal drilling di Kawasan Tahura Desa Jebak, Kecamatan Muaratembesi, Kabupaten Batanghari yang terjadi pada Jum'at (9/2/2024) sekira pukul 18.45 Wib malam.

Dua tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial S dan E yang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto, SIK saat Pres Release di Mapolres Batanghari pada Sabtu malam (10/2/2024).

Kepada media Kapolres Batanghari mengatakan, sebelum terjadinya kebakaran, saudara D yang dinyatakan meninggal dunia akibat kebakaran tersebut masuk ke lokasi sekitar pukul 18.00 Wib, kemudian ada salah satu saksi yang memperingatkan untuk tidak melakukan kegiatan dikarenakan hari mulai gelap rawan terjadi kebakaran.

Akan tetapi, peringatan dari saksi tersebut tidak diindahkan, bahkan korban yang sekaligus menjadi tersangka itu tetap melakukan kegiatan dilokasi.

”Yang bersangkutan tetap melakukan kegiatan dan menghidupkan genset, yang mengakibatkan kebakaran,” ungkap AKBP Bambang Purwanto.

Lanjut dikatakan Kapolres Batanghari, sampai dengan saat ini kondisi api yang berada di lokasi kebakaran yakni di kawasan Tahura Desa Jebak masih dalam keadaan menyala.

”Kita sudah berkoordinasi dengan Pertamina Jambi, sekarang sudah melakukan pengecekan bagaimana cara pemadamannya, karena yang mempunyai metode atau cara – cara pemadamannya dari pertamina,” kata Kapolres.

Diakuinya, bahwa pihaknya tetap melakukan pengamanan, baik itu dari Polsek Muaratembesi maupun dari Polres.

Diketahui akibat peristiwa kebakaran tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia berinisial D.

Penulis: Istimewa
Editor: Raden Denni