Batangharinews.com, Jakarta - Serikat Pekerja SKK Migas (SP) kembali menggelar SP Talk pekerja hulu migas. Kali ini diskusi menghadirkan narasumber credible dan kompeten dibidangnya, yaitu Asisten Deputi Perluasan Kepatuhan & Kepersertaan Peserta (PKP) Pekerja Penerima Upah (PPU) BPJS Kesehatan, Rudhy Suksmawan.
Diskusi Serikat Pekerja dihadiri secara Offline Ketua Serikat Pekerja SKK Migas, Afriandi E. Prasetya dan Sekjen SP, Aldy Amir, bertindak selaku moderator, dr Tenny Octabervy. Tidak kurang sekitar 250 peserta hadir secara online pada diskusi SP Talk Episode 2 ini, Senin, 9 Juli 2024.
Menurut Asisten Deputi PKP PPU BPJS Kesehatan, Rudhy Suksmawan, BPJS Kesehatan atau JKN KISS sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja hulu migas, meski para kerja memiliki asuransi lain selain BPJS Kesehatan.
Dia menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sangat penting memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya meskipun sudah memiliki asuransi swasta.
Menurut Rudhy, dengan menjadi peserta, maka akan ada proteksi apabila peserta sakit tanpa harus memikirkan tagihan rumah sakit. Sedangkan apabila peserta terus sehat, iuran yang dibayarkannya akan menjadi subsidi silang bagi peserta lain yang sakit dan membutuhkan. Itulah alasan mengapa dapat dikatakan sebagai bagian dari gotong royong, maka peserta dan keluarga akan terproteksi dengan baik juga bergotong-royong membantu sesama.
Diskusi SP Talk ini mendapat antusias dari para pekerja, tidak hanya pekerja SKK Migas tapi juga hadir tenaga TAD dan Security SKK Migas. Diskusi dihadiri sekitar 260 peserta online maupun offline.
Rudhy menyampaikan jika ada kesulitan dalam pelayanan kesehatan, peserta bisa langsung wa kami di PANDAWA, dengan nomor wa, 08118165165, “ .
Seperti diketahui, pemerintah sejak 2014 membuat program jaminan nasional yang saat ini dikenal dengan BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dengan program ini, masyarakat diwajibkan memiliki jaminan kesehatan sebagaimana tertuang pada UU 40/2004 Tentang SJSN Pasal 4 huruf (g) dan Pasal 19. Tujuannya tak lain adalah menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan Kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan.(*)
Penulis: Ist