Senin, 16 September 2024

Wabup Bakhtiar Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD Kabupaten Batanghari T.A 2025

Senin, 22 Juli 2024 - 12:13:07

 

MUARABULIAN - Wakil Bupati Batanghari, H. Bakhtiar, SP secara langsung menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) PPAS Rancangan Perubahan Belanja Daerah RAPBD) Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Senin (22/7/2024).
 
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin didampingi Wakil Ketua I DPRD Batanghari, M. Ja'far beserta Sekwan Muhammad Ali, SE.
 
Tampak hadir para Anggota DPRD Batanghari, Forkopimda, Asisten Setda Batanghari, Kepala OPD, Kabag, Camat dan undangan lainnya.
 
Dalam penyampaiannya, Wabup Bakhtiar menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan beserta anggota DPRD Batanghari yang telah mengagendakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar KUA PPAS RAPBD Batanghari tahun anggaran 2025 ini. Dalam rangka akselerasi atau percepatan pembangunan guna mewujudkan visi dan misi Pemerintah yang tujuan akhirnya adalah demi kesejahteraan masyarakat di Bumi Serentak Bak Regam yang kita cintai ini.
 
Kata Bakhtiar, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 disusun mempedomani Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batanghari Tahun 2021-2026 dan Peraturan Bupati Batanghari Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2025.
 
Melalui paripurna ini juga kami mengajak kita semua untuk ikut berkontribusi dan memperkuat sinergi untuk mewujudkan Kabupaten Batanghari menjadi daerah yang Terdepan, Masyarakatnya yang Agamis, Kondisi kehidupan yang Nyaman, Aktif dan membudayakan kembali nilai Gotong Royong, terciptanya Sumber Daya Manusia dan Produktivitas yang Bermutu, yang semuanya itu hidup dan berkembang dalam tatanan masyarakat yang Harmonis.
Pada Tahun 2025 tema pembangunan Kabupaten Batanghari adalah ‘Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik," kata Bakhtiar.
 
Penyampaian KUA dan PPAS dihadapan sidang Paripurna Dewan yang terhormat ini secara konstitusional merupakan amanah Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. 
Target Indikator Ekonomi Makro yang dijadikan acuan dan landasan dalam menentukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, adalah sebagai berikut :
1. Pertumbuhan ekonomi diestimasi pada Tahun 2025 sebesar 4,85% -  5,01%;
2. Tingkat pengangguran terbuka diestimasi pada Tahun 2025 sebesar 3,5% - 3,82%;
Selanjutnya target capaian pembangunan yang akan dicapai pada Tahun 2025 sebagai berikut :
1. Nilai tukar petani ditargetkan 140,1%;
2. Persentase peningkatan wirausaha milineal 42,5%;
3. Tidak terjadinya konflik SARA;
4. Indeks kepekaan sosial 0,72;
5. Persentase pemanfaatan ruang sesuai rencana 83%;
 
6. Indeks lingkungan 66,55;
7. Angka kriminalitas 63 kasus;
8. Nilai realisasi investasi 1,210 Milyar;
9. Angka harapan hidup 74,68 Tahun;
10. Rata-rata lama sekolah 8,55 Tahun;
11. Tingkat pengangguran terbuka 3,5% - 3,82%;;
12. Nilai akuntabilitas (SAKIP) A;
13. Indeks kepuasan masyarakat 94,5%;
14. Persentase capaian indikator kinerja utama 100%.
Kebijakan Pendapatan Daerah untuk APBD Tahun Anggaran 2025, yaitu dengan meningkatkan Kesejateraan Masyarakat dan Pelayanan Publik yang yang berdampak juga kepada peningkatan Pendapatan Daerah baik dari sektor PAD maupun Dana Transfer Daerah.
Sasaran utama sebagai landasan dasar untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah adalah dengan meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi sehingga berdampak pada penguatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau Local Taxing Power. Beberapa kebijakan untuk Peningkatan Pendapatan Asli  Daerah/ Local Taxing Power tersebut diantaranya :
1) Membentuk basis data Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang handal;
 
2) Memperkuat Budaya Taat Pajak yang dimulai dengan keteladanan oleh Pejabat dan Aparatur di wilayah Kabupaten Batang Hari;
3) Menjamin peredaran uang atau transaksi moneter dalam wilayah Kabupaten Batang Hari dengan meningkatkan kesadaran Pejabat, Aparatur Pemerintahan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat untuk Belanja pada Toko, Pasar dan Pelaku Usaha dalam Wilayah Kabupaten Batang Hari;
4) Mengoptimalkan implementasi elektronifikasi pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5) Meningkatkan kapasitas potensi Pajak Daerah dari Jenis Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dengan mutasi terdaftar kendaraan kode luar daerah untuk terdaftar di wilayah Kabupaten Batang Hari. Hal ini harus dilakukan secara masif kepada masyarakat yang dimulai juga oleh Pejabat dan Aparatur Pemerintahan sebagai teladannya;
6) Meningkatkan sinergi pemungutan, mengoptimalkan sistem Pengawasan dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pilihan alternatif akhir.
 
Berdasarkan kebijakan Pendapatan Daerah tersebut, sehingga Plafon Anggaran Sementara Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp.1.656.992.428.346,- (Satu Triliun Enam Ratus Lima Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), yang terdiri dari :
? Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp.399.338.521.636,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah);
? Pendapatan Transfer, sebesar Rp.1.254.653.906.710,- (Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Empat  Milyar  Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan 
Ratus Enam Ribu Tujuh  Ratus Sepuluh Rupiah);
? Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah);
Kebijakan umum belanja pada prinsipnya untuk upaya peningkatan pelayanan publik, memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta kemajuan daerah Kabupaten Batang Hari.
Kebijakan belanja daerah untuk program dan kegiatan sebesar-besarnya diarahkan untuk:
? penyediaan fasilitas pemerintahan tepat sasaran untuk berkinerja tinggi dalam mengoptimalkan pelayanan masyarakat secara nyata;
? mempercepat pembangunan infrastruktur dasar yang menunjang produktivitas untuk menjadi terdepan;
? penguatan sumber daya ekonomi berdasarkan keunggulan komparatif yang semakin produktif;
? menciptakan pelaku usaha melenial sebagai kekuatan baru perekonomian dan kreatifitas; dan
? membangun tatanan kehidupan yang agamis dan harmonis.
Untuk melaksanakan capaian yang ingin kita raih di Tahun Anggaran 2025 nanti, Belanja Daerah yang kami tetapkan sebesar Rp.1.694.573.486.422,- (Satu Triliun Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Dua Rupiah). 
Dari belanja daerah tersebut, alokasinya direncanakan sebagai berikut :
? Belanja Operasi, merupakan pengeluaran anggaran untuk Kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, adalah sebesar Rp.1.033.037.682.969,- (Satu Triliun Tiga Puluh Tiga Milyar Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah), atau setara 60,96 % dari total Belanja Daerah;
? Belanja Modal, merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi, adalah sebesar Rp.435.290.771.561,- (Empat Ratus Tiga Puluh Lima Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), atau setara 25,69% dari total Belanja Daerah;
? Belanja Tidak Terduga, merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, adalah sebesar Rp.15.500.000.000,- (Lima Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), atau setara 0,9 % dari total Belanja Daerah.
? Belanja Transfer, merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah  kepada pemerintah desa, adalah sebesar Rp.210.745.031.892,- (Dua Ratus Sepuluh Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah), atau setara 12,44 % dari total Belanja Daerah; dan
Dari plafon belanja yang telah direncanakan tersebut dan dibandingkan dengan rencana pendapatan daerah di tahun anggaran 2024, terdapat defisit sebesar Rp.37.581.058.076,- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Puluh Delapan Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah). 
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan direncanakan dari Perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024, yang diperkirakan sebesar Rp.47.581.058.076,- (Empat Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Puluh Delapan Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah), yang kemungkinan bersumber dari selisih pagu kegiatan anggaran dengan nilai kontrak, adanya kegiatan pada SKPD yang tidak terlaksana dan sisa dari penghematan belanja. 
 
Kebijakan pengeluaran pembiayaan pada Tahun Anggaran 2025 ini kita recanakan sebesar 
Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), yang dipergunakan untuk Pembiayaan sebagai berikut :
1. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada PDAM Tirta Batang Hari sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), hal ini sesuai dengan Amanah Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari; dan
2. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jambi sebesar Rp.7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah); dan
3. Menutupi defisit anggaran, sebesar Rp.37.581.058.076,- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Puluh Delapan Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah). 
Langkah konkret kebijakan anggaran dalam mencapai target pembangunan di Tahun Anggaran 2025 ini adalah sebagai berikut:
1. Belanja Modal diprioritaskan untuk mempercepat perbaikan dan pembangunan infrastruktur, serta menyiapkan daerah untuk penguatan daya saing regional;
2. Belanja Operasi diprioritaskan untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan yang kegiatannya berdampak pada peningkatan sumber daya manusia, peningkatan kinerja pemerintahan, pelaku usaha dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
3. Percepatan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa di bulan pertama Tahun Anggaran 2025.
 
4. Memperkuat sistem evaluasi capaian kinerja setiap Pejabat/ASN Pemerintah Kabupaten Batang Hari secara terukur secara kualitas dan waktu berdasarkan Indikator Program Renstra Kabupaten Batang Hari tahun 2021-2026.
5. Penguatan sistem pengawasan pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi informasi dan terintegrasi dengan Pemerintah pusat.
 
"Itikad baik dan kebijakan serta langkah-langkah yang kami sampaikan dalam pidato pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini, adalah ikhtiar sistematis dan massif untuk mewujudkan Pemerintahan yang benar-benar semakin dirasakan oleh masyarakat, serta kemajuan Bumi Serentak Bak Regam. Untuk itu kami harapkan dukungan dan sinergi semua pihak, terutama DPRD Kabupaten Batanghari," harap Bakhtiar.
 
"Saya berharap kiranya dapat dibahas dan disepakati bersama dalam bentuk Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD  Kabupaten Batanghari dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutup Bakhtiar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 




 
 
Penulis: Raden
Editor: Raden Denni