MUARABULIAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum dan Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian Nota Pengantar RPJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Batanghari, Rabu (28/8/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin, SE didampingi Wakil Ketua II DPRD Batanghari, M. Ja'far, SH beserta Sekwan DPRD Batanghari, Muhammad Ali, SE.
Tampak hadir Wakil Bupati Batanghari, H. Bakhtiar, SP.
Wabup Bakhtiar dalam pidatonya menyampaikan, bahwa Kebijakan Umum dan Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD merupakan bagian dari Siklus Pembangunan Daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas dalam peraturan Menteri dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya.
Pemerintah Kabupaten Batanghari mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batanghari, karena telah menyetujui dan menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 pada hari ini, berarti kita telah melalui satu tahapan penting dalam siklus pembangunan daerah. Kita berharap melalui kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat komisi dan badan Anggaran DPRD, sehingga APBD Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan sesuai ketentuan," kata Bakhtiar.
Rapat paripurna dihadiri anggota DPRD Batanghari, para Forkopimda lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari, para Kepala OPD, para Camat dan tamu undangan lainnya.
Editor: Raden Denni