MUARABULIAN - Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, SE mengajak para pekerja Kontruksi untuk menyadari pentingnya sertifikasi, karena Indonesia butuh Negara kerja Kontruksi yang tidak hanya handal dan kompeten, tapi juga bisa menunjukkan kemampuannya tersebut dan diakui yaitu melalui sertifikat kompetensi sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa Kontruksi, pada pasal 70 ayat (1) bahwa setiap tenaga kerja kontruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Hal ini disampaikan Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief pada acara pengukuhan Asosiasi Tenaga Kerja Kontruksi (ASTEKSI) Tingkat Terampil Kabupaten Batanghari, sekaligus penyerahan Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja Kontruksi (TKK) Tahun 2024 di Serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari, Senin (25/11/2024).
Bupati Batanghari menyampaikan, bahwa dalam perspektif inilah kemudian Asosiasi Tenaga Kerja Kontruksi (ATEKKSI) di Kabupaten Batanghari sangat dibutuhkan guna mendorong peningkatan jumlah pekerja Kontruksi yang memiliki Kompetensi. Ketika tenaga kerja sudah kompeten dan memiliki sertifikat, maka akan memberikan sejumlah manfaat, diantaranya meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme, membuka peluang karir, memperluas jaringan profesional serta memenuhi persyaratan hukum atau kebijakan tertentu, sehingga pada akhirnya akan bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan melalui kompensasi imbas jasa yang layak bagi tenaga kerja kontruksi.
"Besar harapan saya, semoga dengan di kukuhkannya ATEKKSI ini dapat bermanfaat bagi peserta dan dapat membangun karakter dan peningkatan kualitas pekerja pembangunan, khususnya di Kabupaten Batanghari," ucap Bupati.
Editor: Raden Denni