MUARABULIAN - Sebanyak 1.459 lembar surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari.
Total 1.459 surat suara rusak yang dibakar itu, terdiri dari 748 surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta 711 surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari.
Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan oleh Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief diwakili Asisten I Setda Pemerintah Kabupaten Batanghari, M. Rifa’i, SP, M.E bersama Ketua KPU Batanghari, Ahmad Halim di halaman Kantor KPU Batanghari, Selasa (26/11/2024).
Asisten I Setda Batanghari, Muhammad Rifa'i dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Batanghari akan selalu mendukung dan ikut berpartisipasi menyukseskan acara Pilkada.
"Kami dalam hal ini mewakili Pemda dalam pelaksanaan pemilu, berharap Pilkada berjalan jujur dan adil. Dan pemerintah daerah dalam hal ini akan support kegiatan KPU dalam pelaksanaan pilkada," ujarnya.
Sementara Ketua KPU Batanghari, Ahmad Halim mengatakan, pemusnahan surat suara rusak tersebut wajib dilakukan dan harus disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari," jelasnya.
Halim mengatakan, surat suara yang dihancurkan atau dimusnahkan tersebut merupakan surat suara yang cacat. Dimana ada kesalahan cetak maupun kondisi robek saat dilakukan sortir lipat," pungkasnya.
Editor: Raden Denni