SAROLANGUN - Imbas penyesuaian transfer ke daerah dan dana Desa serta efesiensi. Anggaran Kabupaten Sarolangun berkurang dari Rp1.457 triliun menjadi Rp1.339 triliun. Transfer ke daerah dan dana Desa merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam APBN untuk mendanai urusan daerah dan desa. TKDD meliputi, Dana Bagi hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik), serta Dana Desa Dana Insentif Daerah. Kepala BPKAD Sarolangun Kasiyadi mengatakan, bahwa dari dampak penyesuaian tersebut beberapa kegiatan di Sarolangun tidak bisa dijalankan. “Seharusnya apa yang sudah direncanakan, pada tahun ini bisa dilaksanakan kegiatan tersebut, tapi karena adanya penyesuaian itu maka beberapa program di Kabupaten Sarolangun tidak bisa laksanakan,” ungkapnya. Lalu, tambahnya, ini beberapa program besar yang tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini, diantaranya pembangunan jalan Rp31 milyar, irigasi Rp744 juta dan Dana Alokasi Umum Spesifik Grand (DAUSG) Rp47 milyar. “Jadi intinya kita akan melaksanakan apa yang sudah diintrusikan oleh Presiden, yaitu efisiensi anggaran. Efisiensi juga dapat diartikan sebagai perbandingan terbaik antara hasil yang dicapai dengan usaha yang dilakukan,"tutupnya.
Penulis: DoniEditor: Raden Denni