MUARABULIAN - Besaran zakat fitrah di Kabupaten Batanghari tahun 1446 H/ 2025 menurun jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu.
Dimana berdasarkan keputusan bersama pada 3 Ramadhan 1446 H tanggal 3 Maret 2025 tersebut menyebutkan, besaran zakat fitrah dengan kualitas baik atau tertinggi jika diuangkan sebesar Rp. 45.000 per jiwa. Sedangkan pada tahun 2024 lalu zakat fitrah tertinggi sebesar Rp. 54.400 per jiwa.
Hal ini dibenarkan Kabag Kesra Setda Batanghari, Munir saat dikonfirmasi media ini, Senin (17/3/2025).
Dikatannya, dalam rangka untuk kesempurnaan dan kelancaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah bagi umat Islam dalam Kabupaten Batanghari pada tahun 1446 H/2025. Dengan memperhatikan hasil survei harga beras dalam Kabupaten Batanghari, pemerintah Kabupaten Batanghari telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan.
Dimana berdasarkan hasil rapat pemerintah Kabupaten, Kemenag Batanghari, Majelis Ulama Indonesia Batanghari dan Baznas Batanghari belum lama ini, memutuskan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebanyak 2,5 Kilogram (Kg) beras atau 3,5 liter.
Berdasarkan keputusan bersama pada 3 Ramadhan 1446 H tanggal 3 Maret 2025 tersebut menyebutkan, bahwa zakat fitrah itu juga bisa diuangkan tergantung dari beras apa yang dikonsumsi sehari-hari. Kalau beras yang dikonsumsinya mahal, tentunya disamakan dengan membayar zakat fitrah.
Dimana ada tiga kategori pembayaran zakat fitrah jika diuangkan, yakni untuk beras kualitas baik pad tahun 1446 H sebesar Rp. 45.000,- per jiwa, jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu, yakni sebesar Rp 54.400,- per jiwa.
Sementara untuk beras kualitas sedang pada tahun ini sebesar Rp. 40.000,- per jiwa, jumlah ini juga menurun jika dibandingkan dengan tahun 2024, yakni sebesar Rp 48.000,- per jiwa.
Sementara untuk beras kualitas biasa pada tahun ini sebesar Rp. 35.000,- per jiwa, jumlah ini juga menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu, yakni sebesar Rp 41.600,- per jiwa.
"Jika dilihat secara keseluruhan ketiga kategori besaran zakat fitrah jika dibandingkan dengan tahun lalu semua mengalami penurunan," katanya.
Dalam keputusan bersama tersebut, penunaian zakat fitrah dianjurkan melalui badan amil atau unit pengumpulan zakat (UPZ) pada masjid dan musholla dalam wilayah desa atau kelurahan masing-masing.
Penulis: RadenEditor: Raden Denni