MUARABULIAN - Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) akan dibina dan diawasi oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari. Hal ini dilakukan agar efektif, efisien dan sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Hal tersebut disampaikan Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, SE setelah resmi mengukuhkan 25 pengurus dan anggota Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Kabupaten Batanghari Periode 2025 - 2030 di ruang Kaca Rumah Dinas Bupati Batanghari, Senin (14/04/2025).
Dalam arahannya Bupati 2 periode ini menyampaikan, kita sama mengetahui amanat peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 (sembilan) Tahun 2020 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha, implementasi amanat tersebut Pemerintah Kabupaten Batanghari telah mengeluarkan keputusan Bupati Batanghari Nomor 20 (dua puluh) tahun 2025 tentang pengurus Forum TJSLBU atau biasa di sebut CSR Kabupaten Batanghari.
Bupati Batanghari juga menyampaikan, bagi badan usaha yang belum aktif di forum agar mengikuti agenda kerja forum, sehingga bisa bersinergi dengan pemerintah dalam pembangunan Kabupaten Batanghari.
"Forum ini memberikan peluang dan kesempatan bagi dunia usaha untuk turut berkontribusi, sedangkan bagi masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kwalitas lingkungan hidup serta memperkuat solidaritas sosial," ujarnya.
Editor: Raden Denni