Rabu, 2 Juli 2025

DPRD Provinsi Jambi Berikan Penjelasan Terhadap Lima Ranperda Inisiatif

Senin, 02 Juni 2025 - 07:23:19
Istimewa

Istimewa

 

JAMBI – DPRD Provinsi Jambi, Senin (2/6) menyampaikan penjelasan tentang lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi. Penjelasan disampaikan oleh Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Yahya.

Dia mengatakan, sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi Tahun 2025, ada lima Ranperda Inisiatif DPRD yaitu. Pertama, Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Kedua Ranperda tentang Tata Kelola Sistem Usaha Tani, dan Tata Niaga Komoditas Padi dan Jagung, ketiga Ranperda tentang Tata Kelola Lalu Lintas Angkutan Sungai Yang Melintas Jembatan Bentang Panjang.

Selanjutnya ke empat Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Terakhir Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender.

“Komisi dan Bapemperda yang memprakarsai penyusunan kelima Ranperda, telah menyusun Naskah Akademik yang dilengkapi dengan Draf Ranperda. Kelima Ranperda tersebut telah dibahas di internal masing-masing Komisi dan Bapemperda,” katanya.

Yahya mengatakan, berdasarkan proses dan tahapan yang telah dilakukan, tahaan yang akan dilakukan selanjutnya adalah pembahasan Ranperda dalam pembicaraan tingkat I, berupa Penjelasan dari Pimpinan DPRD atas lima Ranperda Inisiatif DPRD.

Yahya mengatakan, ada latar belakang dan urgensi dari kelima Ranperda inisiatif yang diajukan tersebut.

Untuk Ranperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dinamika global dan nasional yang berlangsung sejak era Reformasi telah memberikan ruang kebebasan yang luas kepada setiap warga negara. Namun, dalam praktiknya, kebebasan tersebut sering kali disalahgunakan oleh individu maupun kelompok tertentu untuk kepentingan sempit berdasarkan interpretasi subjektif.

“Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi turut memberikan dampak terhadap pola interaksi sosial masyarakat. Masyarakat digital yang kini terbentuk, khususnya di kalangan generasi muda, menunjukkan adanya perubahan cara pandang terhadap nilai-nilai lokal dan tradisi yang sebelumnya menjadi bagian penting dari pranata sosial di daerah. Hal ini mengakibatkan terjadinya proses marginalisasi terhadap pranata-pranata sosial tradisional yang selama ini berfungsi menjaga harmoni sosial dan menyelesaikan konflik secara lokal,” katanya.

Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya penataan melalui peraturan daerah yang dapat menjadi payung hukum dalam mengatur penanganan intoleransi dan penguatan toleransi secara terstruktur.

“Pemerintah Provinsi Jambi menginisiasi penyusunan Ranperda tentang Penanganan Intoleransi dan Penguatan Toleransi. Ranperda ini dirancang tidak hanya sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi masyarakat yang damai, inklusif, dan terbebas dari diskriminasi,” katanya.

Selanjutnya Ranperda Tata Kelola Sistem Usaha Tani, dan Tata Niaga Komoditas Padi dan Jagung.
“Usaha tani merupakan suatu proses usaha pertanian dalam arti sempit yang bertujuan yakni untuk menghasilkan suatu komoditas pertanian. Setelah menghasilkan maka diperlukan pelaksanaan niaga yang ditujukan mengalirkan barang dari titik produksi sampai ke titik komsumsi. Tata niaga pertanian dianggap sebagai bagian terpisah dari proses produksi,” katanya.

Mengenai Ranperda tentang Tata Kelola Lalu Lintas Angkutan Sungai Yang Melintas Jembatan Bentang Panjang, Yahya juga menyampaikan penjelasannya.

“Untuk melestarikan jembatan bentang panjang dimaksud dari kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tabrakan oleh kapal atau tongkang yang melintas di bawah jembatan, maka perlu dibuat pengaturan tata cara olah gerak kapal/tongkang yang melintas di bawah jembatan bentang panjang di Provinsi Jambi,” katanya.

Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna alur Sungai yang melintasi jembatan bentang Panjang.
Selanjutnya, Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Berdasarkan Data SISPARNAS (Sistem Informasi Indikator Kepariwisataan Nasional) Kemenparekraf saat ini, sudah ada 100 Desa Wisata yang ada di Provinsi Jambi yang tersebar di berbagai Kab/Kota yang paling banyak berada di Merangin sebanyak 28 Desa, Kota Jambi 15 Desa, dan Kerinci 14 Desa.

“Kurangnya kualitas sumber daya manusia dalam mengelola desa wisata, kurangnya infrastruktur di desa wisata, sulitnya aksestabilitas dari dan menuju destinasi wisata dikarenakan belum adanya bandara internasional, rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengembangkan desa wisata, dan kurangnya konsistensi untuk mengelola desa wisata,” ujarnya.

Terakhir, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Penulis: Ist