MERANGIN – Unit Reskrim Polsek Tabir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Minggu (14/9/2025) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di depan rumah seorang warga bernama Yakin. Korban diketahui bernama Az (42), seorang petani warga Desa Limau Manis. Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut sebelah kiri. Berdasarkan keterangan saksi, kejadian berawal saat pelaku JM (42) terlibat cekcok dengan korban. Pertengkaran tersebut memicu emosi pelaku hingga kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau. Korban sempat dibawa ke klinik bidan desa, namun nyawanya tidak dapat tertolong. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke sebuah pondok milik orang tuanya di kebun. Namun, berkat koordinasi aparat desa, keluarga, dan warga, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tabir sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolsek Tabir, AKP T.T. Munthe, SH., MH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 30 cm, baju kaos warna merah, dan celana panjang training warna abu-abu milik korban. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tabir,” jelas Kapolsek. Akibat perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara
Editor: Raden Denni