MERANGIN - R (27) yang merupakan warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Ilir, Provinsi Riau diringkus Tim Opsnal Sat Resanarkoba Polres Merangin pada Sabtu (12/07/2025) sekitar pukul 14.30 Wib di Jln Pesantren Desa Muara Belengo Kec.Pamenang Kab. Merangin - Jambi. Tersangka (R) ditangkap bersama barang bukti 1 (satu) paket sabu siap edar seberat 5,15 gram, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik Good Day, 1 (satu) klip bening kosong dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis,SH.,M.M menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu diwilayah Pamenang, dari infromasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap pada saat akan melakukan transaksi di wilayah Desa Muara Belengo Kec.Pamenang Kab. Merangin. “Tersangka ini berhasil kami amankan saat hendak melakukan transaksi di jalan Pesantren Desa Muara Belengo Kec.Pamenang, pada saat dilakukan penggeledaan badan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polres untuk dilakukan pengembangan”, sebut Rezi kepada awak media, Kamis (16/10/2025). Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan petunjuk bahwa tersangka R berperan sebagai kurir, dimana dalam setiap aktivitas transaksi narkotika jenis sabu, tersangka R dijanjikan akan mendapat imbalan dari rekannya yang bernama EZ (40) selaku bandar yang merupakan warga Desa Bukit Rt.005 Kec. Pelawan Kab. Sarolangun - Jambi. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka EZ diwilayah Desa Bukit Kec. Pelawan Kab. Sarolangun. Dengan didampingi oleh orang tua tersangka dan tokoh masyarakat setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumah tersangka hingga polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) kotak bungkus yang berisikan kotak warna putih merk Chinise Pin Wei yang berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 2,15 kilo gram, 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 2,82 gram, 1 (satu) plastik berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 50,34 gram, 1 (satu) buah timbangan Digital, 4 (empat) bungkus plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah sendok takar, 1 buah HP merek Oppo, 1 (satu) buah tas jinjing warna hijau, 1 (satu) buah kotak rokok merek Bull, 1 (satu) buah kantong plastik warna-warni dan 1 (satu) buah tas warna cokelat. Kepada polisi, tersangka EZ mengaku sudah tiga bulan terakhir telah menyediakan tempat penyimpaan (gudang) dan juga mengedarkan narkoba kepada sejumlah kalangan masyarakat dengan target penjualan wilayah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin, yang mana barang haram tersebut didapat tersangka EZ dari rekannya yang berinisial A (warga Sarolangun) dan P (warga Provinsi Sumatera Selatan ) yang selanjutnya menjadi target polisi. Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, SI.K.,M.H, dalam konferensi Persnya menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut baru direlease kepada awak media dikarenakan perkara tersebut menjadi atensi pimpinan tingkat atas untuk dilakukan pengungkapan jaringannya. "Kepada rekan-rekan awak media, sebelumnya saya mohon maaf karena baru sekarang bisa merelase pengungkapan kasus narkoba tersebut, hal itu kami lakukan karena perkara ini menjadi atensi pimpinan, mengingat kedua tersangka terlibat jaringan antar provinsi” ujar Kapolres pada Kamis (16/10/2025). Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut. "Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Kabupaten Merangin bebas dari narkoba," Tutup Kapolres. Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menyebutkan bahwa saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Ruly juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud kepedulian dan kerjasama masyarakat dengan kepolisian dalam memberantas narkotika. "Tanpa adanya kepedulian dan kerjasama ini, kami tentu mengalami kesulitan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu kami sangat berharap adanya peran dari masyarakat dan pemerintah desa setempat, untuk bersama - sama memberantas peredaran gelap narkotika”, sebut Ruly.
Penulis: Doni SobriEditor: Raden Denni