Kamis, 13 November 2025

Akibat Rekam Rekan Kerja Yang Baru Selesai Mandi, Seorang Pria Dicokok Polisi

Kamis, 13 November 2025 - 11:08:52

 MERANGIN - Terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, seorang pria yang berinisial RM (35) yang merupakan warga Tabir Selatan Kab. Merangin- Jambi berhasil dicokok Polisi. Peristiwa tersebut bermula saat korban pada hari sabtu, (08/11/2025) sekira 20.00 Wib, baru selesai mandi dan hendak mengambil vitamin rambut namun tidak ketemu dan korbanpun mencari-cari disekitaran rak make upnya. Pada saat korban mengangkat jilbabnya korban menemukan 1 (satu) buah power bank merk xiaomi warna abu-abu yang bukan miliknya dan tersambung kesebuah benda warna hitam berbentuk kotak dan terlihat seperti camera mini dalam keadaan on dan suhunya panas. Melihat hal tersebut korban langsung menghubungi rekannya untuk menanyakan apakah mengetahui barang yang ditemukan korban pada saat itu, namun rekannya juga tidak tahu sama sekali. Disaat korban sedang panik, tidak lama kemudian korban dihubungi oleh nomor telpon  yang tidak dikenal, namun tidak korban angkat. Tak berselang lama nomor tersebut kembali mengirim foto sekali lihat yang memperlihatkan korban dalam kondisi minim pakaian dan dicaption foto tersebut tertulis "buang barang itu ke tong sampah dan jangan ceritakan kesiapapun kalau gak mau semua rekan kerjamu lihat ini". Melihat kiriman tersebut korban sempat shock dan kaget kemudian langsung menghubungi rekan kerjanya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk diitndak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Selasa (11/11/2025) sekira pukul 10:00 Wib, Tim Opsnal yang dipimpin AIPTU Azhadi mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya Tim Opsnal berhasil mengamankan terduka pelaku berinisial RM dan saat dilakukan introgasi singkat pelaku mengakui perbuatannya. ”Benar, saya memasang camera dirumah kos korban yakni sejak tanggal 3/11/2025 sampai dengan tanggal  8/11//2025, awalnya saya hendak parkir mobil depan kos korban namun pada saat itu saya melihat kunci rumah kos milik korban masih tergantung dipintu dan saat itu muncul niat saya untuk mengambil camera mobil dan kemudian memasangnya dikamar kos korban,” jelas pelaku. Lebih lanjut pelaku menjelaskan bahwa setelah korban mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian panik dan menghubungi korban melalui WhatSapp (WA) agar korban membuang camera tersebut dan mengancam agar tidak memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada orang lain. ”Setelah korban mengetahui kalau dikamarnya dipasang camera, selanjutnya saya menghubungi korban dan meminta agar korban membuang camera tersebut dan mengancam agar korban tidak memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada orang lain, karena takut selanjutnya saya langsung menghapus semua video yang sudah direkam tersebut,” tutup Tersangka. Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.S.I.K.,M.H, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, kepada awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut. ”Benar, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan instensif guna mengetahui motif pelaku, mengingat pelaku dan korban ini merupakan rekan kerja,” jelas Ruly. ”Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku dikenakan Primer pasal 47 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Subsider Pasal 14 ayat 1 huruf a dan c Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara”, tegas Ruly.

Penulis: Doni Sobri
Editor: Raden Denni