SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan paparan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Perangkat Daerah Tahun 2025 kepada Bupati Sarolangun, Senin (09/03/2026) di aula Kantor Bappeda Sarolangun. Kegiatan ini dibuka langsung Bupati Sarolangun H Hurmin, dihadiri Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, Kepala Bappeda, asisten, para kepala OPD dan camat se-Kabupaten Sarolangun. Dalam laporannya, Kepala Bappeda Sarolangun Ali Umar mengatakan bahwa kegiatan tersebut didasarkan atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional, ” Tujuan kegiatan ini untuk mengklarifikasi data dan mengetahui sejauh mana capaian program kegiatan yang telah dicapai oleh Perangkat Daerah, serta mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi selama tahun 2025 sebagai bahan evaluasi dalam perencanaan pembangunan tahun 2027,”katanya. Kepala Bappeda juga menjelaskan dalam pelaksanaan paparan LKPJ Kepala Perangkat Daerah ini dilaksanakan dengan masing masing SKPD memaparkan secara singkat dan jelas dalam capaian kinerja SKPD. Sementara itu, Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan kegiatan paparan LKPJ kepala Perangkat Daerah ini menjadi agenda penting dalam melaksanakan kewajiban konstitusional pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ” Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Laporan tersebut memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selama satu tahun anggaran,” kata Hurmin. Menurut Hurmin, laporan yang disampaikan oleh seluruh Perangkat Daerah akan menjadi dasar utama dalam penyusunan LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD, serta pelayanan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat selama tahun anggaran 2025. ” Kepada seluruh perangkat daerah dan kecamatan, saya harapkan dapat bekerja secara terarah, terpadu, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sarolangun,”ujarnya. Hurmin juga menegaskan kepada para Camat yang varu dilantik agar segera melakukan konsolidasi internal di wilayah masing-masing, ” Para camat harus segera menguasai kondisi wilayahnya secara menyeluruh, memahami potensi daerah, permasalahan yang dihadapi masyarakat serta memastikan program berjalan dengan baik hingga ke tingkat kecamatan," tandasnya.
Penulis: DoniEditor: Raden Denni








