?KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku yang dikenal licin ini diringkus saat mencoba melarikan diri menuju Kota Jambi pada Sabtu malam (11/4/2026).
?Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernadus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H. sekitar pukul 23.00 WIB.
?Penangkapan bermula dari penyelidikan intensif terkait kasus pembongkaran rumah di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, yang terjadi pada pertengahan Maret lalu.
Mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, tim bergerak cepat melakukan pengejaran.
?Kedua pelaku berinisial HR (22) dan JN (27), yang merupakan warga Kelurahan Kampung Nelayan, berhasil dicegat petugas di depan Kantor Dispora, Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi, Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam.
?"Kedua pelaku diamankan saat berada di jalan, di mana dari hasil interogasi, mereka mengakui hendak melarikan diri ke arah Kota Jambi untuk menghindari kejaran petugas," ujar AKP Ayub.
?Modus Operandi dan Pengembangan TKP
?Dalam aksinya di TKP pertama (Jalan Bahari), pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel lantai dapur menggunakan besi. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai Rp11.000.000,-.
?Tak hanya membongkar rumah, dari hasil pengembangan penyidikan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda lainnya di wilayah hukum Polres Tanjab Barat, yakni:
?Gardu PLN Pembengis Pelaku menggasak material tembaga dan aluminium. Pelabuhan Marina, Pelaku mencuri sejumlah kayu jenis Bulian.
?Saat ini, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku, di antaranya:
?1 unit sepeda motor Yamaha Mio G warna putih (sarana aksi).
?10 buah galon air.
?1 unit gorden, 1 buah stapol (stabilizer). Sejumlah barang rumah tangga lainnya seperti sepeda, kulkas, kipas angin, panci, kompor gas, karpet, dan tabung gas (masih dalam proses pencarian barang bukti lainnya/DPB).
?Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Penulis: Andi Editor: Raden Denni








