TANJAB BARAT - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E. memimpin Rapat Exit Meeting atas Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Rapat digelar di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Kuala Tungkal, Jum'at (10/10/2026) Pukul 09.00 WIB.
Turut hadir Tim Pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Asisten Pemerintahan, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kadis kesehatan, Kadis Perkim, Kadis PUPR, serta Kepala OPD terkait di lingkup Pemkab Tanjab Barat.
Dalam arahannya, Wabup Katamso menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim BPK RI Perwakilan Jambi yang telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kami mengucapkan terima kasih kepada Tim BPK yang telah bekerja secara profesional dan objektif. Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah," ujar Wabup.
Wabup menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan catatan yang diberikan oleh BPK RI. "Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan. Saya minta kepada seluruh OPD, untuk terus meningkatkan komunikasi dengan BPK agar apa yang kurang perlu dilengkapi bisa dilengkapi.
Mengenai sorotan BPK terkait tenaga kerja Mandiri (TKM) sebanyak 716 orang. yang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pegawai ASN hanya terdiri dari dua kategori: yakni PNS dan PPPK.
Wabup dalam hal ini akan mencari solusi jalan terbaik karena kita ada perasaaan kemanusiaan terhadap Tenaga kerja Mandiri (TKM) yang bekerja, kita akan mencari solusi terbaik namun tidak melanggar aturan. Oleh karena itu, kita akan melakukan koordinasi Pemkab Tanjab Barat ke Kemendagri salah satunya bertujuan untuk menyinkronkan data administrasi daerah dan berkonsultasi mengenai formulasi terbaik agar nasib ratusan TKM lokal ini bisa diselesaikan tanpa melanggar regulasi penataan tenaga kerja yang digariskan oleh pemerintah pusat,” Ujar Wabup.
Sementara itu, perwakilan Tim BPK RI Perwakilan Jambi menyampaikan bahwa secara umum pengelolaan Belanja Daerah TA 2026 di Pemkab Tanjab Barat sudah berjalan sesuai aturan, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, dan efektivitas belanja.
Exit meeting ini merupakan tahapan akhir dari pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan terinci dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat menyatakan siap mendukung penuh proses pemeriksaan demi terwujudnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama.
Penulis: Andi Editor: Raden Denni








