Selasa, 3 November 2026

DPRD Tanjab Barat Sahkan 3 Regulasi Strategis, Fokus pada Ketahanan Pangan dan Tata Kelola Desa

Senin, 02 November 2026 - 19:42:22

 

TANJAB BARAT – Sebuah tonggak penting dalam tata kelola pemerintahan daerah telah dicatat oleh Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam Rapat Paripurna Keempat yang berlangsung Senin (02/11/2026), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial yang dinilai akan berdampak langsung bagi stabilitas ekonomi dan pelayanan publik.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hamdani, S.E., serta dihadiri Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., ini bukan sekadar formalitas legislatif, melainkan wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.

Tiga Pilar Baru Pemerintahan Tanjab Barat

Ketiga Ranperda yang disepakati bersama mencakup aspek vital dalam penyelenggaraan negara di tingkat kabupaten:

1.  Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah:** Regulasi ini hadir sebagai benteng ketahanan pangan lokal, memastikan ketersediaan stok pangan strategis saat terjadi fluktuasi pasar atau bencana alam.
2.  **Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah: Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal bagi kesejahteraan rakyat.
3.  Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa: Penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat memperkuat otonomi desa, memperjelas mekanisme pengelolaan dana desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar di tingkat grassroots.

Sinergi Legislatif-Eksekutif Jadi Kunci

Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menekankan bahwa persetujuan ini adalah buah dari diskusi mendalam dan tanggung jawab konstitusional.

"Produk hukum yang kita hasilkan hari ini bukan hanya teks di atas kertas, tetapi pedoman hidup bagi penyelenggaraan pemerintahan. Kami berharap regulasi ini benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat dan memberikan kepastian hukum," tegas Hamdani.

Sementara itu, Wakil Bupati Katamso menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama produktif selama proses pembahasan. Ia menilai bahwa tanpa kolaborasi yang kuat antara DPRD dan Pemkab, tujuan pembangunan tidak akan tercapai secara efektif.

"Pemerintah menyambut baik keputusan ini. Langkah selanjutnya adalah eksekusi. Kita harus memastikan regulasi ini diterjemahkan menjadi aksi nyata yang dirasakan manfaatnya oleh warga Tanjab Barat," ujar Katamso.

Dampak Jangka Panjang

Dengan disahkannya ketiga peraturan daerah ini, Kabupaten Tanjung Jabung Barat kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk menghadapi tantangan masa depan. Pengaturan cadangan pangan diprediksi akan menstabilkan harga komoditas pokok, sementara perbaikan tata kelola aset dan pemerintahan desa diharapkan mampu memangkas birokrasi yang berbelit dan mencegah kebocoran anggaran.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut teknis dari instansi terkait untuk segera mengimplementasikan aturan-aturan baru tersebut demi peningkatan kualitas hidup di Bumi Selaras.