Selasa, 1 Juli 2025

Terduga Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Dikebun Sawit

Rabu, 21 Agustus 2019 - 19:51:17

MUARATEBO - Seorang pria paru baya asal desa Mangun Jayo, kecamatan Tebo Tengah harus mendekam dijeruji tahanan Polres Tebo. Ia diduga sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo mengamankan pelaku didalam perkebunan kelapa sawit saat ingin transaksi barang haram itu pada Senin (19/08/2019) sekitar pukul 13:00 wib.

Di adalah Azra'i alias AI Bin Abdullah (48) warga yang beralamat di Rt. 06 Desa Mangun Jayo, kecamatan Tebo Tengah, kabupaten Tebo. Ia ditangkap di dalam kebun sawit warga saat ingin transaksi Narkoba.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 (shabu) paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu *seberat bruto 0,89 gram*, 16 (enam belas) paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu *seberat bruto 2,30 gram*, 10 (sepuluh) paket kecil shabu *seberat bruto 0,48 gram*, 1 (satu) buah plastik klip besar bekas, 2 (dua) buah plastik klip sedang bekas, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas, 1 (satu) pak plastik klip baru, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah jarum kompor, 1 (satu) korek api, 1 (satu) buah dompet warna merah-merah muda, Uang tunai Rp. 46.000,- dan 1 (satu) unit Hp Nokia warna putih.

Saat dikonfirmasi Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, melalui kasat Narkoba IPTU P. Sagala, SH membenarkan atas penangkapan pelaku yang diduga bandar Narkoba.

" Ya benar, pelaku kita tangkap di dalam perkebunan sawit. Pelaku juga mengakui bahwa BB yang disita adalah miliknya," kata Kasat Narkoba.

Kasat menceritakan, bahwa pada hari Senin Tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 13.30 wib berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di desa Mangun Jayo sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan ditemukan terlapor an. AZRA'I Als AI Bin ABDULLAH sedang berada di dalam kebun sawit. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor di saksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh terlapor.

" Saat ini terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasat. (Zie)

 

Penulis: Tarmizi
Editor: Riyan