Selasa, 1 Juli 2025

DPO 9 Tahun, Mantan Kades Teluk Jambu Ditangkap Kejari

Jumat, 20 September 2019 - 10:13:21

MUAROJAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Muarojambi menangkap mantan Kades Teluk Jambu, M. Zaki Bin Khalik (49).

Zaki merupakan buronan Kejari Muarojambi sejak 9 tahun lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarojambi, Novan Harpanta, mengatakan, M Zaki ditangkap setelah selama 9 tahun buron.

Kasus ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat dengan melanggar pasal 263 ayat (1) jo 55 KUHP.

" M. Zaki diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan putusan 10 bulan penjara, karena terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) jo 55 kuhp," ujarnya.

Diketahui M Zaki merupakan warga RT 01 desa Teluk Jambu, kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi.

Dijelaskan oleh Novan, perkara ini berawal dari terdakwa M. Zaki bersama-sama dengan terdakwa Roni Bin Somad membuat surat kesepakatan masyarakat desa Teluk Jambu. Kesepakatan ini terkait dengan pembebasan lahan untuk pendirian PT. EWF tersebut.

Adapun kesepakatan yang dibuat tersebut menyebutkan bahwa lahan pembanguan PT EWF yang mengenai lahan masyarakat akan diberikan ganti rugi oleh PT EWF.

Tapi ternyata lokasi lahan yang telah diganti rugi oleh PT EWF dijual kembali oleh terdakwa kepada PT Kharisma Kemingking," terangnya.

Sementara itu, diterangkan oleh Novan penahanan terpidana M. Zaki berdasarkan penyidikan dari 11 sampai dengan 30 Juni 2009.

Kemudian di perpanjangan PU pada 01 Juli sampai dengan 09 Agustus 2009. Kemudian PU lagi pada 03 Agustus 2009 sampai dengan 04 September 2009. Dan kemudian
penahanan rumah pada 03 September 2009.

" Penangkapan kita lakukan di sekitaran sekolah Yadika. Masih satu desa dengan tempat tinggalnya," pungkasnya.(std)

 

Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan