TANJAB BARAT - Sebanyak 30 Koil atau 600.000 batang rokok merek Luffman yang diduga tidak dilengkapi pita cukai gagal diseludupkan dari Pulau Kijang Riau.
Tindakan penggagalan itu dilakukan Petugas Bea Jambi dan Cukai (BC) Kualatungkal, kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Jumat malam (13/3/20).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Ardiyatno melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cuka Jambi, Heri Sustanto, saat dikonfirmasikan (17/3) melalui via pesan singkat whappsat membenarkan penangkapan tersebut.
Kata Heri, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada mobil antar provinsi dari Riau tujuan Jambi membawa rokok ilegal.
Berdasarkan informasi itu, petugas P2 BC Jambi berkodirnasi dengan BC Kualatungkal untuk mengawasi pegerakan rute atau lokasi yang dilalui.
"Saat mobil melintas di daerah Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rambutan, tepatnya di sebuah gudang kosong tim langsung melakukan penyergapan dan mendapati 30 koli atau 600.000 batang rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai. Kemudian barang bukti dan sopir membawa rokok ilegal langsung kita amankan kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sementara ditanyai terduga pelaku dilakukan penahanan atau tidak? Heri mengaku pembawa barang sebelumya sudah diamankan dan sudah diperiksa, namun tidak cukup bukti untuk dilakukan penyidikan. "Pembawa barang terpaksa kita lepaskan," katanya.
"Sopir pengakut barang ilegal ini sebelumnya kita jadikan saksi untuk kebutuhan penyidikan 1x24. Karena hasil dari BAP belum cukup bukti, terpaksa kita lepaskan, sedangkan barang bukti sudah kita jadikan Barang Milik Negara," timpalnya.
Penulis: Deni Yusni
Editor: Riyan