Selasa, 1 Juli 2025

19 Terdakwa Karhutla di PT REKI Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 30 Maret 2020 - 20:40:26
Istimewa..

Istimewa..

 

BATANGHARINEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian Kelas II, kabupaten Batanghari menggelar sidang Praperadilan 19 tersangka Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diamankan polisi tanggal 21 September 2019 di PT REKI kecamatan Bajubang, kabupaten Batanghari.

Keputusan sidang terakhir telah memutuskan kepada 19 tersangka terdakwa tindak pidana kebakaran hutan dan lahan tersebut pada Senin (30/03).

Kasi Pidum Kejari Batanghari, Heru mengatakan, 19 terdakwa di lakukan tindak pidana pasal 98 ayat 1 Jo pasal 19 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara denda 500 juta perorangan subsider 1 bulan kurungan," ungkap Heru.

"Untuk sidang terakhir sudah di laksanakan hari ini terhadap terdakwa," jelasnya.

Heru berujar, adapun para tersangka yakni, Saringok Pasaribu, Gideon Master Manurung, Andre Marbun, Marjohan Butar Butar, Burhanudin Nainggolan, Ruben Nainggolan, Seri Susanto Tumanggor, Gilbert Pandiangan, Donalianto Nainggolan, Jimar Tampubolon, Erwin Nainggolan, Wilker Situmorang, Parsaoran Sitinjak, Binter Manulang, Putra Sihotang, Ramli Situmorang, Sahat Bul Nainggolan, dan Rj Sampurna Marbun," pungkasnya.

 

Penulis: Cr1/Elmir Rayyan
Editor: Riyan