MERANGIN – Genderang perang terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak henti-hentinya dilakukan. Bahkan beberapa waktu lalu, Empat warga Desa ulak makam kecamatan Tabir diamankan Satres Narkoba Polres Merangin. Keempat tersangka tersebut yakni S (36), M (43), YR alias Y (34) dan GP (20).
Dari data yang berhasil dihimpun, penangkapan keempat pelaku berawal dari informasi warga setempat bahwa pelaku S sering melakukan transaksi di daerah Tabir.Dari hasil pengembangan informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin langsung bergerak ketempat yang diduga sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Sesampainya di TKP, didapati pelaku sedang melakukan transaksi di desa beluran panjang dan Tim Opsnal Satres Narkoba Merangin melakulan penghadangan di desa setempat.
Penangkapan empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dibenarkan Kapolres Merangin AKBP M Lutfi SIK. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Iya, pelaku diamankan didesa ulak makam Tabir ilir, sekitar pukul 14:30 WIB tadi, saat ini keempat pelaku beserta barang bukti satu buah plastik yang berisi sabu dengan berat
0,62 gram, satu buah tisu warna putih, dua unit telepon genggam dan satu kendaraan bermotor digelandang ke Mapolres Merangin, saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap 4 tersangka tersebut,” tandas Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi.
Penulis: Doni SobriEditor: Riyan