Selasa, 1 Juli 2025

Pengangguran Salah Satu Faktor Trafficking

Kamis, 27 Desember 2018 - 16:16:14

MUARABULIAN – Banyak faktor yang membuat seseorang rentan terhadap trafficking, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, pengangguran, migrasi keluar desa dan keluar negri, ketahanan keluarga yang rapuh, konsumerisme, penegakkan hukum yang amsih lemah serta kesadaran masyarakat dan pemerintah tentang trafficking yang belum memadai.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) kabupaten Batanghari, H Saryoto SE pada acara sosialisasi UU Trafficking belum lama ini.

Dikatakannya, bahwa pemerintah indonesia telah mengamanahkan Undang-undang pencegahan tindak pidana perdagangan orang (UU PTPPO) dengan tujuan menyediakan landasan hukum yang kuat untuk mencegah perdaganagn orang, memberantas parktet perdagangan orang dengan menghukum para pelakunya, melindungi korban perdagangan orang dan sebagai komitmen resmi Negara untuk pemberantasan perdagangan orang.

Selanjutnya, pencegahan perdaganagn orang/trafficking merupakan tugas pemerintah daerah untuk wajib membuat kebijakan, program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan, penanganan masalah perdagangan orang. Sinergitas antar OPD yang terkait dengan pemerintah desa sangat penting diwujudkan dengan mengubah peduli terhadap bahaya tindak perdagangan orang,” tuturnya.

Untuk mewujudkan semua itu, kata dia, tidak terlepas dari peran OPD, para Camat, para kepala desa dan aktivis PATBM dan seluruh lapisan masyarakat kabupaten Batanghari, khusunya dalam mengintensifkan pencegahan tindak pidana perdagangan orang,” tutupnya.

Penulis: Raden Deni
Editor: Chairudin