Selasa, 1 Juli 2025

Gubernur Jambi Bernama?, Jamal Sebut Oknum Pelajar

Senin, 14 Januari 2019 - 14:37:02
Lima Pelajar yang dihukum di kantor Satpol PP Batanghari (14/01/2019)

Lima Pelajar yang dihukum di kantor Satpol PP Batanghari (14/01/2019)

 
MUARABULIAN - Lima pelajar terjaring  razia sekira pukul 10.00 Wib, Senin (14/1/2019) di dua lokasi berbeda. Saat Petugas datang, pelajar nakal ini sedang duduk minum kopi, merokok dan main handphone (hp). 
 
Petugas kemudian membawa pelajar ke Kantor Satpol PP Kabupaten Batanghari. Pelajar kemudian berlari mengeliling kantor.
 
Kelima pelajar lalu berbaris di bawah terik matahari. Salah satu pelajar kemudian diminta menyebutkan nama Gubernur Jambi dan menyanyikan lagu nasional. 
 
Pada saat itu, petugas Satpol PP Batanghari menanyakan kepada pelajar yang terjaring razia. Siapa nama Gubernur Jambi?, "Jamal" jawab salah satu oknum pelajar dengan nada lantang. 
 
Jawaban oknum pelajar ini membuat petugas Satpol PP Kabupaten Batanghari geleng kepala. Apalagi pelajar duduk di bangku kelas XII.
 
"Dua pelajar tertangkap sedang berada di kawasan Hutan Lindung lagi ngopi duduk sambil merokok dan 3 lagi di lokasi MTQ sedang baring dan merokok serta main hp," kata Kepala Bidang Opsdal Trantibum Satpol PP Kabupaten Batanghari, Suhaidi. 
 
Selain itu, Suhaidi menjelaskan, kelima orang pelajar ini diberikan sanksi pemanggilan orang tua dan pihak sekolah. Hal itu dilakukan agar anak-anaknya mendapat efek jera dan tidak membandel disaat jam belajar.
" Sekarang ada tiga siswa lagi yang masih menunggu orang tua dan pihak sekolah," sebutnya.
 
Kabid juga memamaparkan, kegiatan razia pelajar di saat jam belajar, rutin dilaksanakan selama tiga bulan terakhir di muara Bulian, kedepan juga akan dilakukan di luar kecamatan. " Nanti akan kita laksanakan juga di kecamatan, seperti beberapa waktu lalu, kita turun ke kecamatan muara tembesi alahasil juga mengamankan beberapa pelajar," tuturnya.
 
Suhaidi mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batanghari menggelar razia rutin dalam rangka penegakan Peraturan daerah (Perda) No 17 tentang wajib belajar 12 tahun. 
 
Penulis: Kms Khairudin
Editor: Raden Denni