Selasa, 1 Juli 2025

Kejari Batanghari Ingatkan Kontraktor Pekerja Proyek

Senin, 21 Januari 2019 - 20:01:43

MUARABULIAN – Kontraktor diharapkan dapat menyelesaikan pekerjaan proyek sesuai dengan aturan yang berlaku. Para kontraktor harus menyadari bahwa dana yang digunakan untuk sebuah pembangunan proyek adalah uang Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Mia Banulita menegaskan, tidak ada ruang gerak bagi para pelaksana pekerjaan, khususnya kontraktor yang ada di kabupaten Batanghari.

“ Tidak ada ruang bagi kontraktor yang nakal. Artinya, para pelaksana kerja harus menyadari bahwa yang digunakan adalah uang negara,” sebut Mia kepada sejumlah media di Kejari Batanghari, Senin (21/1/2019).

Untuk itu, ia mengingatkan agar kontraktor berhati-hati dalam mengelola uang negara. Dimana dokumen terkait pekerjaan fisik harus lengkap. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan juga harus dilakukan dengan baik. Kualitas pekerjaan pun unsur sangat penting pula.

“ Jika tidak berarti dalam hal kualitas pekerjaan lambat laun masyarakat akan mengetahui dan akan merespon,” katanya.

Mia mengatakan, masyarakat merupakan pengawas utama dalam hal ini. Kemudian masyarakat berbicara adanya temuan, kualitas pekerjaan. Jika direspon oleh aparat penegak hukum, BPK atau Inspektorat dan memang adanya temuan maka itu sangat berbahaya lagi,” jelasnya.

Temuan bukan hanya sekadar temuan saja karena jika tidak ditindak lanjuti oleh pelaksana pekerja maka telah masuk ke ranah pidana. Karena landasan hukum pun sangat jelas, telah diatur dalam UU. UU terkait pengelolaan negara, Perpres mengenai pengadaan barang dan jasa dan UU Tipikor dan UU administrasi Pemerintah Daerah. Banyak UU yang membatasi ruang gerak pelaksana pekerja dan unit kerja,” tutupnya.(*)

 

Penulis: Raden Denni
Editor: Raden Denni