MUARABULIAN - 18 gram barang bukti narkotika jenis shabu shabu dimusnakan dengan cara di blender di Mapolres Batanghari, Kamis (31/1/2019).
Usai di blender, barang bukti tersebut dibuang ke dalam WC.
Pemusnahan barang haram ini dilakukan Satresnarkoba Polres Batanghari bersama pihak kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional kabupaten (BNNK) Batanghari.
Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, AKP Subhan mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 18 gram. Barang bukti itu sebelumnya didapatkan dari penangkapan tersangka yang merupakan pasangan kekasih anda. Zainudin alias Nurdin bin Dahapar (35) dan Mega Budianti bin Budiman.
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (16/1) lalu di Simpang Pete, desa Sungai Buluh, kecamatan Muarabulian.
" Barang bukti yang diamankan nilainya sekitar Rp 36 juta," ujarnya kepada media Batangharinews.com.
Subhan juga mengatakan, sebagian kecil barang bukti ada yang disisihkan untuk barang bukti di persidangan.
Yang mana tersangka saat ini masih dalam proses, untuk dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.(*)
Penulis: Mon
Editor: Raden Denni