Selasa, 1 Juli 2025

Bakeuda Batanghari Tertibkan Reklame Sudah Habis TMT

Jumat, 29 Maret 2019 - 21:09:14
Petugas saat menertibkan reklame sudah habis TMT kemarin..

Petugas saat menertibkan reklame sudah habis TMT kemarin..

MUARABULIAN – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari melalui leading sektor Bidang Pajak Daerah Lainnya, belum lama ini menertibkan sejumlah reklame baleho yang sudah habis terhitung mulai tanggal (TMT) nya.

“ Belum lama ini kita menertibkan reklame baleho yang habis TMT nya,” kata Kepala Bakeuda Batanghari, Muhammad Azan SH melalui Kabid Pajak Daerah Lainnya, Ahmad Fathan SE, kepada media ini di Muarabulian, kemarin.

Menurut dia, pajak reklame merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pihaknya perlu menggali potensi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak reklame terdiri dari dua jenis, yakni pajak reklame tahunan dan insidentil atau harian. Pajak reklame tahunan berlaku setiap satu tahun seperti billboard dan videotron, sedangkan pajak reklame insidentil ialah reklame yang berlaku harian.

“ Bagi yang melanggar dan memasang reklame di tempat-tempat yang dilarang maka langsung kami tertibkan tanpa melakukan pemberitahuan lebih dahulu,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memberitahukan terlebih dahulu ke Bakeuda sebelum memasang reklame, karena dikhawatirkan reklame itu dipasang di tempat-tempat yang dilarang.

“ Jangan asal main pasang spanduk atau reklame apa pun karena semua itu ada aturannya,” katanya.

Ahmad Fathan mengatakan, ketetapan pajak reklame pelaku usaha yang telah dicetak sebanyak 2.012 lembar ketetapan dengan nominal Rp 214.122.480 rupiah. Ketetapan yang telah jatuh tempo pembayaran tersebut, disampaikan kepada wajib pajak. Dimana sampai dengan akhir Februari 2019, telah terealisasi sebesar Rp 85.039.560,- dari atget pajak reklame (4.1.1.04.01) Rp 593.000.000,- atau terealisasi sebesar 14,34 persen,” katanya.(adv)

 

 

Penulis: Mon
Editor: Raden Denni