KUALATUNGKAL -Kepala badan BKPSDM Tanjabbarat Drs Encef Jakasi,mengatakan akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kedisplinan kerja yang terjadi di SDN 58 Seko. Pasalnya, kasus tersebut telah menarik perhatian publik.
Encef Zarkasi, mengutarakan hal tersebut menanggapi ketika di tanyakan ada tidak pihak-pihak dinas pendidikan kabupaten akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait mangkraknya kasus kedisplinan kerja yang dilakukan oknum guru di SDN 58 seko yang tidak sudah hampir 2 tahun tidak di gubris.
" Saya berjanji akan menegakkan aturan,terutama tentang kedisplinan pegawai, akan saya panggil itu semua yang terkait,mualai dari guru bersangkutan,kepala sekola,pengawas SD,kabidnya ,bendahara hingga kadisnya.akan kita tarik ulang kasus dugaa yang sudah mengendap lama ini secara perlahan," kata Encef melalui pesan singkatnya.
Terpisah, Pengawas tingkat SD wilayah seberang kota (Seko) M.Isaiyakub mengatakan,jangan salahkan pengawas tidak bekerja. " Kita sudah bekerja sesuai fungsi dan tugas yang kita emban. Bukti kita sudah melaksanakan tugas oknun guru SD 58 Seko bersangkutan sebelumnya telah kita laporkan ke UPTD seko dan kabid TGA.tepatnya tanggal 14 februari 2017," terangnya.
" Janggan nanti kita dibilang tidak bekerja dan dibilang sengaja mendiami kasus dugaan ini," tegasnya.
Penulis: Deni YusniEditor: Kms M Khairudin