MUARABULIAN - Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Batanghari bersama Pemkab Batanghari dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batanghari kemarin telah menetapkan kadar Zakat Fitrah 1440 Hijriyah tahun 2019 untuk wilayah kabupaten Batanghari, khususnya dalam bentuk uang tunai, menjadi tiga tingkatan.
Dimana yang tertinggi adalah Rp 53.200 per jiwa. Berikut, kategori kedua sebesar Rp 43.700 per jiwa dan kategori ketiga Rp 36.100 per jiwa.
Ini berdasarkan hasil Muzakarah MUI Batanghari dengan Pemkab Batanghari dan Kemenag Batanghari tanggal 11 Ramadhan 1440 Hijriyah bersamaan dengan 16 Mei 2019 Masehi.
Demikian disampaikan Ketua MUI Batanghari, Zaharudin AK pada Kamis (16/5/2019) kemarin.(mon)
Penulis: Mon
Editor: Riyan