MUARABULIAN - Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batanghari pada Jum'at pekan kemarin melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kunjungan kerja Pansus III ke Kemendagri tersebut tidak lain dalam rangka konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten Batanghari tentang pedoman Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kunjungan Pansus III DPRD Batanghari ke Kemendagri disambut secara langsung oleh pak Auto selaku Kepala Seksi Peraturan Perundang Undangan tentang BUMD.
" Intinyo ado beberapa pasal yang perlu penjelasan dan mohon petunjuk dari Kemendagri terkait Ranperda ini, karena isi dari Perda ini mengadopsi dari Regulasi terbaru, yaitu PP. 54 tahun 2017," kata Ketua Pansus III DPRD kabupaten Batanghari, Adison, kepada media ini, Jum'at (12/7/2019).
" Dan ada beberapa pasal dan ayat tentang muatan lokal yang akan kita masukkan dalam Perda ini yang tidak diatur dalam PP. 54. Th. 2017. Oleh karena itu kita harus minta petunjuk ke Lembaga terkait," tambah Adison menjelaskan.
Adison mengatakan, Pansus III DPRD kabupaten Batanghari yang bertugas membahas Ranperda kabupaten Batanghari tentang pedoman pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah sebelumnya telah melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai tahapan.
Pertama melaksanakan studi banding ke kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2003 tentang BUMD pada tanggal 19-22 Juni 2019.
Kemudian melaksanakan pembahasan antara Pansus III DPRD Batanghari dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diantaranya Bakeuda, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi Pembangunan dan perwakilan Kejari Batanghari selama dua hari pada tanggal 24-25 Juni 2019.
Selanjutnya melaksanakan konsultasi ke Kota Sukabumi, Jawa Barat pada tanggal 26-29 Juni 2019 yang telah memiliki Perda nomor 6 tahun 2018 tentang pengolaan BUMD.
Melaksanakan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jambi pada tanggal 2 Juli 2019. Melaksanakan studi banding ke kabupaten Kuantan Siginjai, Riau pada tanggal 3-6 Juli 2019 yang telah memiliki Perda nomor 5 tahun 2015. Dan melaksanakan konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi pada tanggal 9 Juli 2019," beber Adison.
Lanjut Adison menjelaskan, dari pembahasan Ranperda dengan OPD terkait, ada beberapa materi yang disepakati sementara.
" Dari rangkaian pembahasan tersebut, ternyata ada beberapa materi Ranperda yang masih perlu dikonsultasikan. Sehingga dilakukan konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkumham," terang Adison.
Diketahui sebelum konsultasi ke Kemendagri, rombongan Pansus III DPRD Batanghari sehari sebelumnya juga melakukan konsultasi ke Kemenkumham RI terkait Ranperda BUMD.(*)
Penulis: Mon
Editor: Riyan