Pemkab Didesak Anggarkan Pelatihan Cawas
MUARABULIAN - Sebagai sebuah jabatan dengan peran yang sangat strategis, pengawas sekolah dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni, sehingga pengangkatannya juga harus dilakukan secara selektif. Namun hal tersebut tidak terjadi kepada sembila pengawas Sekolah di kabupaten Batanghari. Pasalnya, Pengawas sekolah yang diangkat beberapa waktu lalu oleh pemerintah Batanghari bakal terancam Putus tunjangan sertifikasi nya.
Hal ini karenakan, Dasar atas urgensi dan kebutuhan dan tidak menimbang selektif dalam pengangkatan pengawas sekolah itu. Berdasarkan Permendikbud 143 tahun 2014 syarat Pengawas sekolah harus memiliki sertifikat pengawas. Sedangkan yang diangkat tak satupun memiliki sertifikat calon pengawas.
Koordinator pengawas Dinas pendidikan kabupaten Batanghari Ali Wazir membenarkan bahwa dari 31 pengawas sekolah yang ada, sembilan baru di angkat beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Batanghari. Ia mengakui, sembilan pengawas Sekolah SD dan SMP ini belum memiliki seritifikat pengawas. “ Seharusnya, dalam pengangkatan harus selektif. Meski saat ini kita kekurangan pengawas sekolah, dasarnya mungkin kebutuhan dan urgensi,” sebut Ali Wazir.
Lanjut Korwas, bahwa dalam Permendikbud 143 tahun 2017 tentang mekanisme pengangkatakan, bahwa pengawas yang diangkat harus memiliki STTPP. Ini tentunya, akan merugikan pengawas yang telah diangkat. Karena didalam aturannya SK pengawas yang di angkat Sebelum 1 juli 2017 diberi penguatan pengawas. Nah jika di angkat di atas aturan itu harus mengikuti Calon pengawas (cawas).
“ Pemerintah Batanghari harus mendesak sesegera mungkin agar pelatihan Cawas ini harus dilaksanakan. Usulanya belum ada, tapi kalau tidak ada kegiatannya sembilan pengawas ini terancam putus sertifikasinya,” kata Ali.
Terpisah Kabid GTK Disdikbud Batanghari Yaakin S.Pd juga membenarkan, saat ini Diknas sedang ingin berkordinasi dengan LP2KS mengusulkan agar pengawas yang belum cawas ini dapat diusulkan di anggaran APBN-P 2019.
Menurut Yaakin Sembilan pengawas ini juga tidak bisa di anggarkankan di APBDP Batanghari 2019. Mengingat dalam renja memang tidak ada penganggaran. " Mereka, kepala sekolah yg di beri jabatan pengawas, saat perombakan kepsek kemarin,mereka saat ini belum memiliki cawas," ujar Yaakin.
Upaya lain diknas, agar tunjangan sertifikasinya jika memang ada di kabupaten lain yang menyelenggarakan pelatihan Cawas ini, jika itu memungkinkan dan tidak menyalahi aturan akan diikutkan.
Perlu diketahui, sembilan pengawas sekolah SD dan SMP yang diangkat oleh pemerintah Batanghari sebagai pengawas sekolah ini tidak dapat lagi tunjangan sertifikasi alias putus pada tahap ke tiga dan seterusnya samapi sertifikat Cawas telah didapatkan.
Penulis: Kms ChairudinEditor: Ryan