Selasa, 1 Juli 2025

Mantan Anggota Polri Didoor Tim Sultan Polres Tebo

Senin, 14 Oktober 2019 - 20:16:46
Dua tersangka tindak pidana curas saat diamankan Tim Sultan Polres Tebo...

Dua tersangka tindak pidana curas saat diamankan Tim Sultan Polres Tebo...

MUARATEBO - Polsek Rimbo Bujang yang di Back up Tim Sultan Polres Tebo membekuk dua orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) diwilayah hukum Polres Tebo. Tepatnya di Kecamatan Rimbo Bujang, Rabu (09/20/2019) lalu sekira pukul 19:45 wib.

Satu dari dua orang tersangka adalah mantan anggota Polri yang saat itu bertugas di Polres Bungo. Keduanya Febriyanto (31) warga Jln Sapta Marga Rt 06 Rw 02 Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo dan Johannes Boby Satria (33) warga perumahan BTN Lintas Asri Blok F No 130 Kelurahan Sungai Terjan, Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo.

Kedua tersangka ini kerap menjalankan aksinya di Kecamatan Rimbo Bujang. Adapun sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan dari kedua tersangka berupa 1(satu) unit handpone merk Nokia warna biru dongker, 1(satu) unit handpone merk Nokia warna hitam, 1(satu) unit handpone merk strawbery warna putih, 1(satu) unit handpone merk Samsung warna hitam.

Polisi juga menyita 1(satu) unit sepeda motor merk Honda scopy warna coklat hitam nopol BH 3189 CX. noka :MH1JM3124KK447460.
nosin:JM31E2442916, yang diduga hasil kejahatan kedua tersangka.

Terkait penangkapan kedua tersangka, Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Rezka Anugras S.I.k saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.

" Ya benar, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Polsek Rimbo Bujang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek, Senin (14/10/2019).

Keduanya diamankan di samping SPBU Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Sementara, tersangka Boby saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawan. Kemudian saat ingin melarikan diri tersangka Boby ini terpaksa dilakukan tindak tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dibagian kedua kakinya.

" Kita terpaksa menembak tersangka Boby karena berusaha melawan dan melarikan diri. Kedua tersangka dikenakan pasal dalam UU yang diterapkan yaitu Pasal 363 KUHPidana," tegas Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka Boby, ia dipecat dari kesatuan Polres Bungo karena melakukan aksi yang serupa. Setelah dipecat, tersangka Boby kembali bringas dan kembali melakukan aksi pencurian kemudian berhasil diamankan. (Zie)

 

Penulis: Tarmizi
Editor: Riyan